Irfan Suryanagara & Istri Divonis Bebas, Sidang Tertib, Meski Dihadiri Pendukung Korban & Terdakwa

Sidang vonis terdakwa kasus penipuan dan penggelapan yang menjerat terdakwa mantan ketua DPRD Jawa Barat, Irfan Suryanegara dan istrinya.

Penulis: Lutfi Ahmad Mauludin | Editor: Januar Pribadi Hamel
Tribunjabar.id/Lutfi A Mauludin
Terdakwa mantan Ketua DPRD Jawa Barat, Irfan Suryanagara dan Istrinya Endang Kusumawaty, yang tersandung kasus penipuan dan penggelapan, divonis bebas. 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Lutfi Ahmad Mauludin

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG- Menjelang sidang vonis terdakwa kasus penipuan dan penggelapan yang menjerat terdakwa mantan ketua DPRD Jawa Barat, Irfan Suryanegara dan istrinya Endang Kusumawaty di Pengadilan Bale Bandung, Rabu (8/2/2023) diwarnai aksi unjuk rasa.

Aksi unjuk rasa tersebut dilakukan oleh puluhan orang dari salah satu kelompok mahasiswa dan santri, mereka menuntut agar hakim memberikan vonis seadil-adilnya.

Sebelum selesai sidang para pengunjuk rasa tersebut, telah membubarkan diri.

Baca juga: BREAKING NEWS Irfan Suryanagara dan Istri, Terdakwa Penipuan dan Penggelapan, Menangis Divonis Bebas

Dalam persidang tersebut, Majlis Hakim yang diketua oleh Dwi Sugianto, menjatuhkan vonis bebas Irfan dan Endang.

Menurut hakim kedua terdakwa, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, secara tindak pidana seperti yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Saat akan membacakan vonis, hakim menyuruh Irfan dan Endang, yang mengikuti sidang secara virtual untuk berdiri.

Adapun yang mengikuti sidang di ruang sidang, majlis hakim, kuasa hukum terdakwa, dan Jaksa Penuntut Umum.

Selain itu sidang juga diikuti oleh orang-orang dari terdakwa dan yang dan dari saksi korban Stelly Gandadjaja. Hingga kursi yang ada di ruang sidang tersebut terlihat penuh.

Di dalam ruangan dan di luar ruangan sidang, terlihat terdapat beberapa polisi, yang berjaga untuk mengamankan jalannya sidang.

Saat diputuskan hakim terdakwa bebas, orang-orang dari pihak korban terlihat kecewa, dan dari pihak terdakwa terlihat semuringah.

Adapun terdakwa, terlihat dalam layar, memanjatkan doa dan bersyukur, hingga meneteskan air matanya.

Walau demikian, tak ada bentrokan atau pun cekcok antara orang-orang terdakwa dan korban setelah vonis.

Setelah sidang ditutup, mereka juga membubarkan diri keluar dari ruangan sidang secara tertib.

Penasihat hukum terdakwa, Raditya, mengaku bersyukur, akhirnya majlis hakim mempertimbangkan fakta-fakta yang betul terungkap di persidangan.

"Dengan demikian diputus, Pak Irfan dan Bu Endang, bebas dan tidak terbukti tindak pidananya, yang sejak awal memang sudah kami ragukan," ujar Raditya, setelah persidangan.

Raditya mengatakan, dengan demikian maka Alhamdulillah, keadilan telah ditegakkan.

"Nama baik dan harkat martabat Irfan Surya Negara, harus dikembalikan seperti semula," kata Raditya.

Menurut Raditya, majelis hakim sangat memperhatikan fakta-fakta di persidangan, yang semuanya bertolak belakang dengan dakwaan dan hasil BAP dari para saksi di penyidik.

Raditya, mengatakan, dengan tidak terbuktinya unsur pidana maka terkait kerja sama yang dilakukan oleh kliennya bersama dengan Stelly itu adalah ranah perdata.

"Sudah seharusnya, tidak sampai menjebloskan Pak Irfan ke penjara," kata dia.

Saat ditanya apakah akan menuntut balik, menurutnya akan dipertimbangkan kembali.

"Untuk tuntutan balik, kami akan pertimbangkan kembali, apakah akan dituntut terkait dengan harkat dan martabat Irfan atau bagaimana," katanya.

Sedangkan terkait barang bukti dari Irfan dikembalikan kepada penuntut umum untuk dijadikan berkas barang bukti perkara Endang, dan dari Endang ada yang harus dikembalikan kepada beberapa saksi termasuk kepada Stelly.

Saat ditanya apa yang dikembalikan kepada para saksi tersebut, kata Raditya, itu ada dokumen dan dan ada barang.

Sedangkan saat ditanya apa yang dikembalikan kepada Stelly, dia belum memastikannya.

"Saya belum lihat, bukti nomor berapa sampai nomor berapa yang harus dikembalikan kepada saudara Stelly," ucapnya.

Artikel TribunJabar.id lainnya bisa disimak di GoogleNews.

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved