KUA Kecamatan Padaherang Masuk Tipologi B, Jumlah Pernikahan Paling Tinggi di Kabupaten Pangandaran

"Klenik itu, adalah kepercayaan orang tua terhadap sesuatu hal. Makanya, kalau misalkan tidak dinikahkan ini akan berakibat apa gitu"

Penulis: Padna | Editor: Adityas Annas Azhari
Tribun Jabar/Padna
Kepala KUA Kecamatan Padaherang Kabupaten Pangandaran, Drs H Romli  

TRIBUNJABAR.ID, PANGANDARAN - Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Padaherang, Kabupaten Pangandaran, Drs H Romli, mengatakan, jumlah pernikahan selama tahun 2022 di Kecamatan Padaherang seluruhnya ada 649 pasang.

Angka 649 pasang tersebut, dinilai lebih tinggi dari KUA di Kecamatan lain di Kabupaten Pangandaran.

"Karena, KUA Kecamatan Padaherang masuk ke tipologi B. Kenapa masuk tipologi B? Karena, dalam satu bulan itu dirata-ratakan ada 50 pasang pengantin yang menikah. Kalau tipologi C, itu masih di bawah 50," ujar Romli kepada Tribunjabar.id di ruangan kantornya, Kamis (19/1/2023).

Baca juga: Tiap Tahun Ada 5 Ribu Janda Baru di Ciamis dan Pangandaran

Makanya, kata Romli, di Kabupaten Pangandaran untuk KUA Kecamatan Padaherang itu paling tinggi. "Sebab, yang masuk tipologi B di Kabupaten Pangandaran hanya KUA Kecamatan Padaherang," katanya.

Sementara dari 649 pasang warga yang melakukan pernikahan di bawah umur itu sejumlah 35 pasang. Alasannya, pertama, karena diakibatkan dari pergaulan bebas dan kedua berkaitan dengan klenik.

Baca juga: Pernikahan Anak Usia SD dan SMP di Sumedang Picu Kekerasan, Termasuk Pembuangan Bayi

"Klenik itu, adalah kepercayaan orang tua terhadap sesuatu hal. Makanya, kalau misalkan tidak dinikahkan ini akan berakibat apa gitu," ucap Ia.

"Makanya, walaupun kurang umurnya, kita upayakan untuk menikah. Tapi, tentu melalui prosedur yakni melalui persidangan agama yang nanti mendapatkan dispensasi dari Pengadilan Agama," ujarnya.

Baca juga: Tiga Tahun Terakhir, Jumlah Pernikahan Dini di Ciamis dan Pangandaran Menurun

Artinya, ucap Ia, setiap orang yang menikah di bawah umur atau di bawah umur 19 tahun menurut Undang-undang Nomor 1 tahun 74 bukan berarti tidak bisa nikah tapi harus melalui prosedur yaitu melalui sidang dispensasi di Pengadilan Agama.

Sementara untuk pernikahan di tahun 2023 ini, Ia memprediksi akan lebih meningkat daripada di tahun 2022.

Baca juga: Di Ciamis dan Pangandaran Hanya Segelintir Suami yang Punya Nyali Berpoligami Secara Resmi

"Kalau kemarin (tahun 2022) imbas dari Pandemi Covid-19, jadi sekian tahun tidak ada pernikahan atau jarang makanya, ramainya kemarin tahun 2022," kata Romli.

Tahun 2023 sekarang ini, kata Romli, sepertinya tidak akan terlalu banyak yang menikah. "Paling, sekitar satu sampai lima persen. Karena, jumlah penduduk di Kecamatan Padaherang itu sekitar 70 ribu. Jika, diambil satu persen saja berarti dalam satu tahun sudah sekitar 700-an," ujarnya. (*)

 

 

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved