Tiga Tahun Terakhir, Jumlah Pernikahan Dini di Ciamis dan Pangandaran Menurun
Bagi pria atau wanita yang berusia di bawah 19 tahun ditempuh permohonan Dispensasi Nikah melalui Pengadilan Agama.
Penulis: Andri M Dani | Editor: Ravianto
TRIBUNJABAR.ID, CIAMIS – Angka pernikahan dini (pernikahan di bawah umur) yang terjadi di Kabupaten Ciamis dan Kabupaten Pangandaran selama 3 tahun terakhir menurun tajam.
Data pernikahan dini tersebut terdeteksi dari jumlah permohonan dispensasi nikah yang diputus oleh Pengadilan Agama (PA) Kelas I Ciamis (juga membawahi Kabupaten Pangandaran).
Sesuai dengan ketentuan UU NO 16 tahun 2019 (perubahan UU No 1 tahun 1974/UU Perkawinan) usia menikah yang diizinkan adalah pria minimal usia 19 tahun perempuan 19 tahun.
Bagi pria atau wanita yang berusia di bawah 19 tahun ditempuh permohonan Dispensasi Nikah melalui Pengadilan Agama.
Menurut Panitera Muda (Panmud) Hukum PA Ciamis, Hj Yayah Nuriyah S.Ag kepada Tribun Selasa (17/1) selama tahun 2022 lalu ada 556 permohonan dispensasi nikah yang masuk ke PA Ciamis. Dan permohonan dispensasi nikah yang dikabulkan (diputus) sebanyak 554 perkara.
Tahun 2021 dari 787 permohonan dispensasi nikah yang masuk ke PA Ciamis, dikabulkan 786 permohonan.
Sementara pada tahun 2020 dari 823 permohonan yang masuk sebanyak 811 permohonan dikabulkan. Berikut 1 permohonan ditolak, gugur (2 perkara), dicoret (2), dicabut (4 perkara) dan sisanya 4 permohonan diproses pada tahun berikutnya (tahun 2021).
Selama 3 tahun terakhir ada penurunan angka dispensasi nikah yang dikabulkan PA Ciamis. Yakni tahun 2020 sebanyak 811 perkara, tahun 2021 sebanyak 786 perkara dan sebanyak 554 perkara tahun 2022.
Ada penurunan angka perkawinan dini selama 3 tahun terakhir di Kabupaten Ciamis dan Kabupaten Pangandaran (yang menjadi wilayah hukum PA Ciamis).
“Selama tiga tahun terakhir permohonan dispensasi nikah di PA Ciamis menurun,” ujar Panmud Hukum PA Ciamis, Hj Yayah Nuriyah S.Ag kepada Tribun Selas (17/1).
Dari daerah asal permohonan pernikah dini tersebut menurut Yayah tersebar dari 27 kecamatan di Kabupaten Ciamis dan 10 kecamatan di Kabupaten Pangandaran.
“Kebanyakan dari pelosok. Orang tua pemohonan datang langsung ke PA untuk mendaftarkan dispensasi nikah untuk anak mereka,” katanya.
Dari ratusan permohonan dispensasi nikah tersebut katanya sebagian besar karena calon mempelai perempuan usianya belum memenuhi syarat yakni minimal 19 tahun . Sedangkan pengantin prianya sudah cukup umur (di atas usia 19 tahun.
“Rata-rata kejadiannya memang demikian. Yang pria sudah memenuhi syarat umur, tetapi perempuannya belum 19 tahun. Kebanyakan tamat SMA atau sederajat, usia masih 17 atau 18 tahun, tapi orangtuanya sudah menginginkan anak perempuannya segera menikahkan anaknya. Makanya ditempuh permohonan dispensasi nikah. Perkaranya disidangkan di PA, dengan menghadirkan orangtua dan saksi-saksi,” jelas Yayah.
Alasan utama munculnya fenomena perkawinan dini (dispensasi nikah) tersebut menurut Yayah terutama karena kekhwatiran orang tua tentang hubungan anak (umumnya perempuan) yang sudah lama pacaran dan sudah tidak tidak sekolah lagi setelah tamat dari SMA/SMK/Aliyah.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jabar/foto/bank/originals/yayah-nuriyah.jpg)