Di Ciamis dan Pangandaran Hanya Segelintir Suami yang Punya Nyali Berpoligami Secara Resmi

Tiap tahunnya ada segelintir suami yang resmi mengajukan izin poligami ke PA Ciamis. Itu pun jumlah tak sampai hitungan sepuluh jari.

Penulis: Andri M Dani | Editor: Hermawan Aksan
net
Ilustrasi poligami. Dari ratusan ribu pasangan suami-istri yang ber KTP dan tinggal di Kabupaten Ciamis dan Kabupaten Pangandaran, hanya segelintir suami yang punya nyali menikah lagi (nyandung) secara resmi. 

Laporan Wartawan Tribunjabar.id Andri M Dani

TRIBUNJABAR.ID, CIAMIS - Dari ratusan ribu pasangan suami-istri yang ber KTP dan tinggal di Kabupaten Ciamis dan Kabupaten Pangandaran, hanya segelintir suami yang punya nyali menikah lagi (nyandung) secara resmi.

Mereka akan mengajukan permohonan izin poligami ke Pengadilan Agama (PA) kelas I A Ciamis.

Tiap tahunnya ada segelintir suami yang resmi mengajukan izin poligami ke PA Ciamis. Itu pun jumlah tak sampai hitungan sepuluh jari.

Menurut data yang diungkapkan Panitera Muda (Panmud) Hukum PA Ciamis, Hj Yayah Nuriyah S.Ag, kepada Tribun, Selasa (17/1/2023), pada tahun 2022 PA kelas I A Ciamis menerima 4 permohonan izin poligami.

Baca juga: DPD Partai Golkar Ciamis Sambut Baik Ridwan Kamil Gabung dengan Golkar, Baim pun Berharap Begini

Dari 4 permohonan izin poligam tersebut ada 2 yang dikabulkan.

Dua permohonan lagi belum diselesaikan dan menjadi perkara sisa yang diproses pada tahun 2023 ini.

Selama lima tahun terakhir rata-rata tiap tahun jumlah permohon izin poligami selalu di bawah angka 10.

Pada tahun 2022, ada 4 permohonan izin poligami dan ada 2 permohonan izin poligami yang diizinkan setelah perkaranya di sidangkan di PA Ciamis.

Baca juga: Tentang Pernikahan dan Poligami Jadi Upaya Pencegahan HIV, Begini Penjelasan Uu Ruzhanul

Tahun 2021 ada 4 permohonan izin poligami yang masuk PA Ciamis dan semuanya dikabulkan tanpa ada sisa permohonan yang belum diselesaikan sampai akhir tahun 2021.

Tahun 2020, ada 11 permohonan izin poligami yang didaftarkan di PA Ciamis dan 9 permohonan izin poligami dikabulkan. Dua permohonan dicabut.

Pada tahun 2019 ada 6 permohonan izin poligami yang masuk PA Ciamis. Sebanyak 4 permohonan dikabulkan dan 2 permohonn dicabut aias tidak berlanjut

Kemudian pada tahun 2018 ada 10 permohonan izin poligami yang ditangani Ciamis yakni 4 permohonan sisa tahun 2017 dan 6 permohonan yang masuk tahun 2018.

Dari total 10 permohonan izin poligami yang ditangani PA Ciamis tahun 2018, hanya 1 permohonan yang diputus sementara 9 permohonan lainnya menjadi sisa perkara yang diproses di tahun 2019.

Jadi perinciannya permohonan izin poligami yang diputus dan disetujui PA Ciamis selama lima tahun terakhir rata-rata hanya dalam hitungan jari.

Pada tahun 2018 hanya 1 permohonan yang disetujui, tahun 2019 sebanyak 4 permohonan, 2020 ada 9 permohonan izin poligami yang dikabulkan, tahun 2021 sebanyak 4 permohonan dikabulkan dan tahun 2022, hanya ada 2 permohonn yang dikabulkan dari 4 permohonan izin poligami yang masuk .

Kalaupun kenyataannya banyak suami yang nekat nikah lagi (nyandung), tapi tidak secara resmi alias kawin siri. (*)

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved