Mulai 2025, Bapenda Pangandaran Targetkan Rp 20 Miliar dari Opsen Pajak Kendaraan Bermotor dan BBNKB
Di Kabupaten Pangandaran, potensi pendapatan dari sektor ini ditargetkan mencapai lebih dari Rp 20 miliar per tahun.
Penulis: Padna | Editor: Seli Andina Miranti
Laporan Kontributor Tribunjabar.id Pangandaran, Padna
TRIBUNJABAR.ID, PANGANDARAN - Mulai tahun 2025, kewenangan pemungutan Opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) resmi dialihkan ke pemerintah kabupaten/kota.
Di Kabupaten Pangandaran, potensi pendapatan dari sektor ini ditargetkan mencapai lebih dari Rp 20 miliar per tahun.
Kepala Bidang Pajak Daerah Lainnya pada Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Pangandaran, Asep Rusli, mengatakan, bahwa target pendapatan dari opsen PKB dipatok sebesar Rp 13 miliar, sementara dari opsen BBNKB ditargetkan lebih dari Rp 6 miliar.
Baca juga: Leony Vitria Curhat, Harus Keluarkan Uang Puluhan Juta Saat Akan Balik Nama Rumah Warisan
"Jadi total target pendapatan dari opsen PKB dan BBNKB untuk tahun 2025 ini sekitar Rp 20 miliar," ujar Asep kepada Tribun Jabar di Parigi, Senin (15/9/2025) pagi.
Untuk mencapai target tersebut, Bapenda Kabupaten Pangandaran akan melakukan berbagai langkah optimalisasi, salah satunya melalui operasi gabungan di lapangan.
"Razia gabungan ini akan melibatkan kerjasama lintas instansi, termasuk Polres Pangandaran, Samsat, dan Dinas Perhubungan," katanya.
Selain operasi gabungan, upaya optimalisasi juga mencakup koordinasi rutin dengan pemerintah provinsi melalui Samsat di daerah serta peningkatan pelayanan pajak kendaraan hingga ke tingkat kecamatan dan desa.
Sebagai bentuk dukungan pembiayaan operasional, pihaknya akan menerima cost sharing sekitar 2 persen dari pendapatan pajak atau setara dengan Rp 400 juta.
"Anggaran itu akan digunakan untuk berbagai kegiatan seperti sosialisasi, pelaksanaan operasi di lapangan, hingga peningkatan pelayanan kepada masyarakat," ucap Asep.
Baca juga: Program Pemutihan Pajak Kendaraan di Jabar Segera Berakhir, Jangan Sampai Terlewat
Tak hanya itu, Bapenda juga akan menyisir langsung kendaraan tak melakukan daftar ulang (KTMDU) melalui metode door to door.
"Supaya, potensi pendapatan dari pajak kendaraan bermotor dapat tergali secara optimal," ujarnya. *
Gaji DPRD Pangandaran Paling Rendah di Jabar, Bertahun-tahun Tak Naik, Otang: Kami Menahan Diri |
![]() |
---|
DPRD Pangandaran Ungkap Gaji dan Tunjangan, Rp 27 Juta per Bulan, Klaim Paling Kecil di Jabar |
![]() |
---|
Bupati Pangandaran dan Bupati Cilacap Bahas Rencana Pembangunan Jembatan Alternatif untuk Warga |
![]() |
---|
Jalan Penghubung Wisata di Pangandaran Kumuh, Bupati Citra Ajak SKPD dan Relawan Bergerak |
![]() |
---|
Ustaz di Pangandaran Tega Lecehkan 7 Siswi Madrasah, Polisi Dalami Kasus Asusila Guru Ngaji Itu |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.