Untuk Keempat Kalinya, Andre Taulany Ajukan Gugatan Cerai, Sidang Perdana 24 September

Gugatan ini menjadi upaya keempat Andre untuk berpisah, setelah tiga permohonan sebelumnya di Pengadilan Agama (PA) Tigaraksa

Editor: Ravianto
Instagram
GUGAT CERAI 4 KALI - Komedian sekaligus presenter, Andre Taulany, kembali mengajukan permohonan cerai talak terhadap sang istri, Rien Wartia Trigina. Gugatan cerai untuk keempat kalinya itu terdaftar pada 12 September 2025. 

TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA - Komedian sekaligus presenter, Andre Taulany, kembali mengajukan permohonan cerai talak terhadap sang istri, Rien Wartia Trigina.

Gugatan ini menjadi upaya keempat Andre untuk berpisah, setelah tiga permohonan sebelumnya di Pengadilan Agama Tigaraksa, Tangerang, Banten dinyatakan gagal. 

Gugatan cerai terbaru telah didaftarkan di PA Jakarta Selatan pada 12 September 2025.

Juru Bicara PA Jakarta Selatan, Abid, membenarkan adanya permohonan cerai talak tersebut.

Menurutnya, gugatan didaftarkan secara e-court oleh kuasa hukum Andre Taulany, dengan pihak pemohon atas nama AT dan termohon RT.

"Kalau yang Saudara maksud itu ada, cerai talak ya. Itu masuk daftar tanggal 12 September atas nama AT. Kemudian istrinya RT. Itu memang sudah masuk," ujar Abid di kantornya, Selasa (16/9/2025).

Sidang perdana perceraian keduanya dijadwalkan pada 24 September 2025.

Jika kedua pihak hadir, sidang akan diawali dengan proses mediasi, sesuai dengan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016.

Pihak PA Jakarta Selatan belum bisa membeberkan alasan di balik gugatan cerai tersebut.

 "Itu biasanya masih ada pada berkas, nanti akan dibuka oleh majelis hakim pada saat pemeriksaan pokok perkara. Jadi saat sidang baru ketahuan," tambah Abid.

Sebelumnya, tiga gugatan cerai yang diajukan Andre di PA Tigaraksa selalu gagal.

Gugatan terakhir bahkan ditolak karena domisili keduanya berada di Jakarta Selatan, bukan di Tigaraksa. 

Kini, gugatan resmi didaftarkan di PA Jakarta Selatan, sesuai dengan aturan hukum yang mengharuskan permohonan cerai diajukan di domisili pihak istri.(*)

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fauzi Alamsyah 

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved