Jadi Saksi Sidang Suap Ajay, Lima ASN Cimahi Sebut Pernah Diminta Sejumlah Uang Sebesar Ini
Sejumlah aparatur sipil negara Pemkot Cimahi kembali dihadirkan dalam sidang suap mantan Wali Kota Cimahi, Ajay Priatna terhadap penyidik KPK
Penulis: Nazmi Abdurrahman | Editor: Darajat Arianto
TRIBUNJABAR.ID/NAZMI ABDURRAHMAN
Sejumlah aparatur sipil negara (ASN) Pemkot Cimahi kembali dihadirkan dalam sidang suap mantan Wali Kota Cimahi, Ajay Priatna terhadap penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Robin Pattuju di Pengadilan Negeri Bandung, Rabu (18/1/2023).
Dalam kasus ini, Ajay didakwa Pasal 5 Ayat (1) huruf a dan b UURI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana.
Serta didakwa Pasal 12B jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 65 ayat (1) KUHPidana. (*)
Silakan baca berita Tribunjabar.id terbaru lainnya, klik di GoogleNews
Tags
Mantan Wali Kota Cimahi
Ajay Priatna
Aparatur Sipil Negara
Pemkot Cimahi
Pengadilan Negeri Bandung
Dikdik Suratno Nugrahawan
Berita Terkait
Baca Juga
Perincian Besaran Gaji ASN Sesuai Golongan, Pemerintah Putuskan Tak Ada Kenaikan Tahun Depan |
![]() |
---|
Empat ASN di RSUD Kota Sukabumi Positif Konsumsi Narkotika, Termasuk 6 Pekerja Lainnya |
![]() |
---|
Siap-siap, Kendaraan ASN Jabar yang Menunggak Pajak Akan Didata, Begitu Juga Milik OPD |
![]() |
---|
Keluarga Korban Tak Puas Pelaku Penipuan Properti di Lembang Hanya Dihukum Penjara 4 Tahun |
![]() |
---|
Wabup Garut Minta ASN Tak Sibuk 'Merayakan' Saat Dia Kunjungan Kerja karena Ingin Lihat Pelayanan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.