Jadi Saksi Sidang Suap Ajay, Lima ASN Cimahi Sebut Pernah Diminta Sejumlah Uang Sebesar Ini
Sejumlah aparatur sipil negara Pemkot Cimahi kembali dihadirkan dalam sidang suap mantan Wali Kota Cimahi, Ajay Priatna terhadap penyidik KPK
Penulis: Nazmi Abdurrahman | Editor: Darajat Arianto
Dalam kasus ini, Ajay didakwa Pasal 5 Ayat (1) huruf a dan b UURI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana.
Serta didakwa Pasal 12B jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 65 ayat (1) KUHPidana. (*)
Silakan baca berita Tribunjabar.id terbaru lainnya, klik di GoogleNews
Mantan Wali Kota Cimahi
Ajay Priatna
Aparatur Sipil Negara
Pemkot Cimahi
Pengadilan Negeri Bandung
Dikdik Suratno Nugrahawan
| Rencana 170 ASN Cirebon 'Pindah Kerja' ke Mal, Pengamat Minta Pertimbangan Persepsi Publik |
|
|---|
| Pelaku Penabrak Siswa SMAN 5 Bandung Hingga Meninggal Dunia Dituntut 4 Tahun Penjara |
|
|---|
| Kedisiplinan ASN di Cirebon Ditegakkan, Tak Boleh Nongkrong di Kafe dan Touring Lagi |
|
|---|
| Tunjangan ASN dan PPPK Pemprov Jabar Akan Dipotong Jika Memanfaatkan WFH untuk Liburan |
|
|---|
| Wali Kota Sukabumi Dorong ASN Bertransformasi di Kala Efisensi, 'Bekerjalah Berdasarkan Inovasi' |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jabar/foto/bank/originals/Sidang-saksi-Ajay-Rabu-1812023.jpg)