Jadi Saksi Sidang Suap Ajay, Lima ASN Cimahi Sebut Pernah Diminta Sejumlah Uang Sebesar Ini

Sejumlah aparatur sipil negara Pemkot Cimahi kembali dihadirkan dalam sidang suap mantan Wali Kota Cimahi, Ajay Priatna terhadap penyidik KPK

Penulis: Nazmi Abdurrahman | Editor: Darajat Arianto
TRIBUNJABAR.ID/NAZMI ABDURRAHMAN
Sejumlah aparatur sipil negara (ASN) Pemkot Cimahi kembali dihadirkan dalam sidang suap mantan Wali Kota Cimahi, Ajay Priatna terhadap penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Robin Pattuju di Pengadilan Negeri Bandung, Rabu (18/1/2023). 

Dalam kasus ini, Ajay didakwa Pasal 5 Ayat (1) huruf a dan b UURI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana.

Serta didakwa Pasal 12B jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 65 ayat (1) KUHPidana. (*)

Silakan baca berita Tribunjabar.id terbaru lainnya, klik di GoogleNews

 

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved