Jadi Saksi Sidang Suap Ajay, Lima ASN Cimahi Sebut Pernah Diminta Sejumlah Uang Sebesar Ini
Sejumlah aparatur sipil negara Pemkot Cimahi kembali dihadirkan dalam sidang suap mantan Wali Kota Cimahi, Ajay Priatna terhadap penyidik KPK
Penulis: Nazmi Abdurrahman | Editor: Darajat Arianto
TRIBUNJABAR.ID/NAZMI ABDURRAHMAN
Sejumlah aparatur sipil negara (ASN) Pemkot Cimahi kembali dihadirkan dalam sidang suap mantan Wali Kota Cimahi, Ajay Priatna terhadap penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Robin Pattuju di Pengadilan Negeri Bandung, Rabu (18/1/2023).
Dalam kasus ini, Ajay didakwa Pasal 5 Ayat (1) huruf a dan b UURI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana.
Serta didakwa Pasal 12B jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 65 ayat (1) KUHPidana. (*)
Silakan baca berita Tribunjabar.id terbaru lainnya, klik di GoogleNews
Halaman 2 dari 2
Tags
Mantan Wali Kota Cimahi
Ajay Priatna
Aparatur Sipil Negara
Pemkot Cimahi
Pengadilan Negeri Bandung
Dikdik Suratno Nugrahawan
Baca Juga
Kenaikan Gaji ASN Diteken Prabowo Juni 2025 Sudah Pasti Naik? Ini Penjelasan KSP & Menteri Keuangan |
![]() |
---|
Kejari Cianjur Segera Limpahkan Kasus Korupsi PJU Senilai Rp 40 Miliar ke PN Bandung |
![]() |
---|
RESPONS Bupati Cirebon Imron Ada Anak Buahnya Gugat Usia Pensiun ASN ke MK |
![]() |
---|
Ada ASN Tilap Duit Pajak Rp 321 Juta, Bapenda Kota Bandung Ketatkan Pengawasan |
![]() |
---|
Pensiun Bukan Akhir, Eks PNS di Bandung Sukses Bangun Warung Berkah dengan Modal Minim |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.