Pelaku Penabrak Siswa SMAN 5 Bandung Hingga Meninggal Dunia Dituntut 4 Tahun Penjara
Pelaku yang menabrak siswa SMAN 5 Bandung, Sulthan Abyan Fattan (17) hingga meninggal dunia dituntut empat tahun penjara.
Penulis: Muhamad Nandri Prilatama | Editor: Kemal Setia Permana
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Muhamad Nandri Prilatama
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Herolina Sutanto, pelaku yang menabrak siswa SMAN 5 Bandung, Sulthan Abyan Fattan (17) hingga meninggal dunia, dituntut empat tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Bandung, Senin (17/11/2025).
JPU menilai terdakwa Herolina Sutanto terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah telah melakukan tindak pidana mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban meninggal dunia.
"Terdakwa Herolina Sutanto dituntut berupa pidana penjara selama empat tahun dikurangi masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dengan perintah agar tetap ditahan dan didenda Rp 8 juta, apabila tak bisa membayar diganti pidana kurungan tiga bulan," kata Jaksa Penuntut Umum, Christian Dior Parsaoran Sianturi, saat persidangan.
Adapun barang bukti dalam kecelakaan ini adalah satu unit kendaraan minibus Nissan dengan nomor polisi D 1491 AJQ, satu SIM A atasnama Herolina Sutanto, satu STNK kendaraan yang bersangkutan, satu ponsel jenis android merek Huawei, satu buku panduan kendaraan yang bersangkutan.
Baca juga: Persib Bakal Kedatangan Tim Eks Idola Bobotoh, Berikut Jadwal Lengkap Super League Pekan 13
Sementara itu, kuasa hukum korban, Asep Kurniawan, mengaku secara pribadi tuntutan jaksa sudah secara proporsional.
Tetapi, nantinya tetap akan meminta keputusan dari pihak keluarga korban.
"Tuntutan jaksa tadi menurut saya cukup proporsional. Saya juga menerim informasi dari pihak keluarga bahwa memang dari keluarga terdakwa beberapa kali berupaya menemui pihak korban, namun dengan kondisi dan situasi pihak korban yang belum siap,"
"Maka pihak keluarga korban belum berkomunikasi langsung dengan pihak keluarga terdakwa. Utamanya ibu korban sampai saat ini masih depresi karena belum menerima kenyataan ini," kata Asep. (*)
| Meski Sudah Berdamai, Priguna Anugerah Dokter Residen Cabul RSHS Tetap Dituntut 11 Tahun Penjara |
|
|---|
| Ingat Kasus Dokter Residen Cabul Priguna Anugerah? Kini Dituntut 11 Tahun Penjara |
|
|---|
| Juragan Pasir Galunggung Tasikmalaya Endang Juta Akan Disidang di PN Bandung, Apa Alasannya? |
|
|---|
| Sidang Tragedi Jalan Anggrek Kota Bandung: Ahli Sebut Kecelakaan Tanpa Niat Jahat |
|
|---|
| Sempat Hadir di Pengadilan, Sidang Dokter Cabul Priguna Ditunda: Kejati Jabar Ungkap Alasannya |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jabar/foto/bank/originals/Sidang-tuntutan-penabrak-siswa-SMAN-5-Bandung.jpg)