Tarif Parkir di Bandung Naik

DPRD Kota Bandung Tak Tahu Tarif Parkir Naik, Tarif Parkir di BIP Otomatis Bakal Naik

Rencana Pemerintah Kota Bandung menaikkan trif parkir motor dan mobil ternyata tak diketahui oleh DPRD.

Tribun Jabar
Suasana parkir di Bandung Indah Plaza, Kamis (5/1/2023). Mulai 11 Januari tarif parkir di Bandung Indah Plaza di Jalan Merdeka otomatis berubah. 

TRIBUNJABAR.ID - Rencana Pemerintah Kota Bandung menaikkan trif parkir motor dan mobil ternyata tak diketahui oleh DPRD.

Anggota DPRD Kota Bandung, Christian Julianto, mengungkapkan hal itu saat ditemui di Gedung DPRD, Kamis (5/1).

"Saya di komisi B sebagai mitra SKPD pun belum mendapat informasi secara formal mengenai kenaikan ini," ujar Christian di Gedung DPRD, Kamis (5/1).

Menurut Christian, sebenarnya kenaikan tarif off street (gedung) menjadi hal logis karena tarif parkir on street (bahu jalan) sudah ditetapkan kenaikannya juga tahun lalu.

Baca juga: Tarif Parkir di Mal dan Dalam Gedung Naik, APPBI Jabar Nilai Ini Keuntungannya

"Hanya saja penetapan tarif batas atas dan batas bawahnya yang jauh, kajiannya seperti apa, saya juga belum mendapat informasi," ujarnya.

Namun terlepas dari itu, ujar Christian, bagaimana pun kenaikan tarif parkir ini akan menuai pro kontra.

"Perekonomian kan baru mulai pulih sejak pandemi, sementara kenaikan tarif parkir tentu akan berpengaruh terhadap jaringan distribusi barang, dan berpotensi ikut menaikan harga-harga barang bahkan jasa. Apakah ini sudah dikaji?" tanya Christian.

Hal lain yang juga menjadi pertanyaan, ujar Christian, adalah apakah kenaikan tarif ini dapat meningkatkan penghasilan daerah (PAD)?

Baca juga: Tarif Parkir di Bandung Naik Mulai 11 Januari, Warga: Mending Pesan Makanan Lewat Online Saja

"Pemkot harus mengawasi dengan serius berapa pajak yang disetor oleh pengelola parkir ke pemkot. Jangan sampai tarif parkir naik tetapi pendapatan pemkot masih tetap minim," ujarnya.

Christian mengatakan, jika alasan menaikan tarif parkir adalah agar masyarakat beralih dari kendaraan pribadi ke kendaraan umum sebagai upaya mengatasi kemacetan, maka fasilitas publiknya yang harus ditingkatkan terlebih dahulu.

"Kendaraan umum harus dipastikan nyaman, aman, dan bebas rokok. Jangan sampai memaksa warga naik kendaraan umum tetapi fasilitasnya seadanya," ujarnya.

Kenaikan tarif parkir ini tertuang dalam Keputusan Wali Kota Bandung Nomor 551/Kep.3132-Dishub/2022 tentang Harga Sewa Parkir di Luar Badan Jalan (Off-Street).

Rencananya tarif baru akan mulai diberlakukan, 11 Januari, pekan depan.

Dalam aturan yang baru, tarif parkir diatur dengan menggunakan batas bawah dan batas atas. Untuk kendaraan roda empat atau lebih, sewa parkir untuk satu jam pertama, Rp 4.000 - Rp 7.000. Untuk setiap satu jam berikutnya, pengendara harus kembali membayar Rp 4.000 - Rp 7.000.

Ini berarti, jika menggunakan batas atas, maka pengendara harus merogoh kocek hingga Rp 14 ribu saat ia melewati satu jam pertama. Jumlah yang harus dibayar menjadi Rp 21 ribu saat memasuki jam ketiga. Begitu seterusnya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved