Tarif Parkir di Bandung Naik Mulai 11 Januari, Warga: Mending Pesan Makanan Lewat Online Saja
Memasuki awal tahun 2023, Pemkot Bandung menaikkan harga tarif parkir untuk kendaraan motor dan mobil di luar badan jalan.
Penulis: Putri Puspita Nilawati | Editor: Hermawan Aksan
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Putri Puspita
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Memasuki awal tahun 2023, Pemkot Bandung menaikkan harga tarif parkir untuk kendaraan motor dan mobil di luar badan jalan seperti mal, rumah sakit, dan gedung lainnya.
Aturan kenaikan tarif parkir ini berlaku mulai 11 Januari 2023.
Marcom Manager BIP dan Istana Plaza, Aditia Fahmi, mengatakan, kenaikan tarif parkir pun berlaku di Bandung Indah Plaza yang ada di Jalan Merdeka.
"Iya, tanggal 11 mulai (tarif parkir mal naik) sesuai arahan dari Dishub kemarin," ujar Adit saat dihubungi, Kamis (5/1/2023).
Baca juga: Tarif Parkir Motor di Kota Bandung Jadi Rp 5 Ribu Per Jam, Berlaku Mulai 11 Januari 2023
Namun, ternyata info akan naiknya tarif parkir belum diketahui oleh sebagian masyarakat.
Hal ini diungkapkan oleh Nurul (33), seorang ibu rumah tangga. Warga Kopo mengaku ini belum tahu ada aturan baru soal tarif parkir naik di mal.
"Saya baru tahu dan tentu merasa terbebani dengan adanya aturan baru ini. Karena kalau main sama anak di mal kan suka lupa waktu bisa setengah harian di dalam mal jadi tidak terhitung jamnya," ujarnya saat dihubungi.
Hal serupa juga dikatakan oleh Venny Setiani (27), seorang pegawai bank, yang mengaku belum tahu akan info kenaikan tarif parkir.
"Kalau tarifnya sudah naik akan mikir-mikir lagi untuk datang ke mal untuk makan siang atau pulang kerja. Mungkin lebih baik beli makanan online dan makan di kantor saja atau dibawa pulang," ujarnya.
Dalam aturan yang baru, tarif parkir diatur dengan menggunakan batas bawah dan batas atas.
Untuk kendaraan roda empat atau lebih, sewa parkir untuk satu jam pertama Rp 4.000 - Rp 7.000. Untuk setiap satu jam berikutnya, pengendara harus kembali membayar Rp 4.000 - Rp 7.000.
Jika menggunakan jasa valet parkir/VIP, pengendara harus menambah kembali biaya. Untuk sekali masuk, pengendara harus kembali merogoh kocek Rp 30.000 - Rp 50.000.
Kenaikan tarif parkir juga berlaku untuk kendaraan roda dua. Untuk satu jam pertama, pengendara akan dikenai tarif Rp 2.000 - Rp 5.000. Jumlah yang sama juga harus dibayar untuk setiap penambahan satu jam berikutnya. (*)
Viral, Gadis asal Bandung Telantar di Lamongan Diduga Jadi Korban Gendam, Ditolong Denny Sumargo |
![]() |
---|
Seribu Lebih Warga Bandung Tak Lagi Terima Bansos, Mereka Terindikasi Main Judi Online |
![]() |
---|
Ketua Viking Alengka Optimistis Banyak Pemain Baru Jadi Kekuatan Persib di Dua Kompetisi |
![]() |
---|
Bobotoh Cek Harga Jersey Persib Bandung Spesial ACL 2, Ada 3 Kategori, Termurah Rp 199 Ribu |
![]() |
---|
Umuh Muchtar Isyaratkan Mundur dari Persib, Ungkap Alasan Berat Mundur |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.