Herry Wirawan Dihukum Mati
Kilas Balik Kasus Herry Wirawan, Kuasa Hukum Korban : Hukuman Mati Sudah Memenuhi Rasa Keadilan
21 bulan berlalu, kasus Herry Wirawan ditanganinya kini telah tuntas dengan kemenangan atau harapan korban dan keluarga korban, yaitu hukuman mati.
Penulis: Sidqi Al Ghifari | Editor: Seli Andina Miranti
Laporan Kontributor Tribunjabar.id Garut, Sidqi Al Ghifari
TRIBUNJABAR.ID, GARUT - Akhir tahun 2021 publik Indonesia dikejutkan dengan 13 orang santriwati yang menjadi korban rudapaksa di sebuah asrama di Cibiru, Kota Bandung.
Pelakunya merupakan sang guru ngaji itu sendiri yakni Herry Wirawan.
Tujuh orang korban diketahui telah melahirkan, satu orang diantaranya telah melahirkan dua kali.
Baca juga: Putusan MA Tolak Banding Herry Wirawan Guru Bejat Dapat Dukungan Menteri Bintang: Tak Ada Toleransi
Kabar itu seketika membuat heboh seantero negeri, masyarakat bertanya-tanya bagaimana bisa tempat yang seharusnya bisa memberikan rasa aman bagi anak-anak untuk menuntut ilmu, malah jadi tempat perbuatan keji yang dilakukan oleh gurunya sendiri.
Kasus itu pertama kali diketahui oleh orang tua korban setelah lebaran Idhul Fitri 2021, kemudian baru viral setelah memasuki masa persidangan pada bulan Desember.
Peristiwa itu awalnya senyap tidak diketahui oleh publik demi menjaga mental korban, hingga akhirnya viral saat memasuki masa persidangan.
11 korban diketahui merupakan warga Kabupaten Garut, dua korban lain merupakan warga Bandung.
Kuasa hukum korban dari LBH Serikat Petani Pasundan, Yudi Kurnia menceritakan ulang garis besar kronologi kejadian yang memilukan itu.
Ia ditemui Tribunjabar.id di kantornya di Jalan Samarang, Tarogong Kaler, Kabupaten Garut, Jawa Barat. Kamis (5/1/2023).
Yudi tersenyum saat ditemui, ia tengah sibuk di meja kerjanya dengan beragam kasus yang tengah dikerjakannya saat ini.
21 bulan berlalu, kasus Herry Wirawan ditanganinya kini telah tuntas dengan kemenangan atau harapan korban dan keluarga korban, yaitu hukuman mati.
"Terkait dengan putusan kasasi itu, sudah memenuhi rasa keadilan bagi para korban, korban dan orang tuanya bahkan sampai menangis ketika saya beritahukan bahwa Herry ini dihukum mati," ujarnya.
Baca juga: Predator Santriwati Herry Wirawan Dinilai Bisa Lolos dari Hukuman Mati Setelah MA Tolak Kasasi
Ia menilai, perlakuan Herry Wirawan terhadap murid-muridnya itu telah mencederai dan merusak citra agama, pelaku yang seharusnya melindungi muridnya malah menjelma menjadi setan terkutuk.
Hal tersebut yang menurutnya sangat melukai keluarga korban yang mulanya memiliki harapan tinggi agar anak-anaknya bisa sekolah dan pandai mengaji.
"Itulah yang membuat saya terpanggil saat itu untuk membela korban, apalagi ada salah satu anggota LBH kami yang sanak saudaranya jadi korban juga," ungkapnya.
Sejak kasus itu ia ketahui, keluarga korban hanya meminta pertanggung jawaban terhadap Herry Wirawan agar anaknya dinikahi.
Namun saat itu Yudi mencurigai bahwa korban tidak hanya satu orang. Kecurigaannya itu ternyata benar adanya, saat ia mencoba membuka komunikasi dengan korban.
"Saat itu korban mulai bercerita bahwa korbannya bukan dia seorang, saya bilang ini bukan harus dinikahi, ini harus dilaporkan," ucapnya.
Yudi kemudian bergegas ke Polda Jabar dengan tiga orang tua lain yang anaknya menjadi korban kebejatan Herry Wirawan guru ngaji sekaligus pemimpin Madani Boarding School miliknya itu.
Saat di Polda Jabar Yudi mengaku kaget saat diketahui ternyata korbannya bukan hanya tiga orang, melainkan 13 orang, tujuh diantaranya telah melahirkan dan satu diantaranya telah melahirkan dua kali.
"Kemudian masuk ke persidangan dan kemudian barulah viral pada Desember 2021, disana semua orang berkomentar, suka tidak suka harus diterima," ucap Yudi.
Ia menuturkan, viralnya kasus tersebut memang sudah dipersiapkan oleh keluarga dan korban, sejak awal ia memberitahu mereka agar siap jika suatu saat kasus ini mencuat ke publik.
Menurutnya ada banyak hikmah saat kasus tersebut diketahui publik, banyak dukungan yang hadir saat itu yang salah satunya agar Herry Wirawan dihukum mati.
Baca juga: Herry Wirawan Pemerkosa 13 Santriwati Tetap Dihukum Mati, Keluarga Korban Mengaku Puas dan Tenang
Keluarga korban, menurutnya, sejak awal sudah menginginkan hukuman mati bagi pelaku, hal tersebut agar mereka merasa tenang menjalani hidup di masa depan.
Yudi menjelaskan, jika Herry Wirawan tidak dihukum mati, maka kemungkinan besar saat pelaku bebas akan mencari anak-anaknya yang dilahirkan oleh korban.
"Itu jelas akan membuka luka lama bagi keluarga dan korban, beberapa bulan yang lalu saja korban melihat postingan di Facebook soal Herry, mereka down lagi, trauma lagi, tidak mau mendengar nama pelaku," ungkapnya.
Hukuman mati menurutnya telah menyelesaikan cerita soal Herry Wirawan, korban tidak akan dihantui oleh sosok yang telah merobek hati mereka.
Di masa depan menurutnya, para orang tua dan korban tidak perlu lagi khawatir Herry Wirawan muncul kembali karena hukuman mati telah memutus kisah pilu mereka.
"Saat ini korban sudah hidup normal, diantara mereka ada yang mengejar paket pendidikan, anak-anaknya sudah dirawat keluarganya,"
"Jangan ganggu mereka lagi, biarkan mereka hidup tenang dan identitas mereka juga hingga hari ini aman, tidak diketahui publik," ungkap Yudi.
Yudi berharap saat ini pemerintah terus memberikan bantuan terhadap keluarga korban, korban dan anak-anak korban.
Menurutnya korban merupakan keluarga yang tidak berkecukupan, maka pemerintah saat ini harus terus hadir untuk menjamin kehidupan mereka.
"Sudah cukup ceritanya sampai di sini, tidak ada cerita soal Herry Wirawan lagi, dengan hukuman mati, mereka saat ini sudah merasa tenang," ucapnya.
Baca juga: Herry Wirawan Predator Santri Tetap Dihukum Mati, Keluarga Korban di Garut: Pantas untuk Pelaku
Herry Wirawan
korban rudapaksa
santriwati
hukuman mati
guru ngaji
Kabupaten Bandung
Kabupaten Garut
Yudi Kurnia
Baru Terima Salinan Putusan Kasasi Herry Wirawan yang Hamili Santri, Kuasa Hukum Siap Ajukan PK |
![]() |
---|
Kejati Belum Terima Putusan Penolakan Kasasi Herry Wirawan dari MA, Eksekusi Tunggu Ini |
![]() |
---|
Herry Wirawan Tak Tinggal Diam, Ajukan Kasasi Usai Divonis Mati PT Bandung, Ini Kata Kuasa Hukum |
![]() |
---|
INI Alasan Komnas HAM Lagi-lagi Tak Setuju Vonis Hukuman Mati buat Herry Wirawan yang Hamili Santri |
![]() |
---|
Dituntut Hukuman Mati, Herry Wirawan yang Hamili Santri Bakal Ajukan Kasasi, Begini Kata Pengacara |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.