Predator Santriwati Herry Wirawan Dinilai Bisa Lolos dari Hukuman Mati Setelah MA Tolak Kasasi

Herry Wirawan, terdakwa rudapaksa terhadap 13 santriwati, belum menerima salinan putusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak kasasinya.

Penulis: Nazmi Abdurrahman | Editor: Giri
TRIBUN JABAR/DENI DENASWARA
Herry Wirawan menjalani putusan sidang di Pengadilan Negeri Bandung. MA menolak kasasi Herry tentang putusan hukuman mati. 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Nazmi Abdurahman 

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Herry Wirawan, terdakwa rudapaksa terhadap 13 santriwati, belum menerima salinan putusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak kasasinya.

Dengan penolakan itu, berarti kasus sudah memiliki ketetapan hukum tetap. Berarti Herry harus tetap menjalan vonis sebelumnya, hukuman mati.

Kuasa hukum Herry Wirawan, Ira Mambo, mengatakan, berkas penolakan kasasi belum diterima.

Alhasil, Ira mengaku belum dapat menentukan langkah hukum apa yang akan ditempuh selanjutnya. 

"Kami sebagai kuasa hukum belum menerima putusan. Tadi sudah ditanyakan kepada panitera PN Bandung, juga belum ada," ujar Ira saat ditemui di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Rabu (4/1/2023).

Menurut Ira, langkah selanjutnya baru bisa ditentukan setelah kliennya menerima salinan putusan MA dan kemudian didiskusikan.

"Pada intinya kami harus menghargai hak-hak hukum terdakwa. Di Indonesia, seorang terdakwa dilindungi oleh undang-undang," katanya. 

Herry Wirawan sebenarnya masih memiliki dua langkah hukum yang dapat ditempuh setelah kasasinya ditolak MA. 

Baca juga: Herry Wirawan Predator Santri Tetap Dihukum Mati, Keluarga Korban di Garut: Pantas untuk Pelaku

Pertama, mengajukan peninjauan kembali (PK) atas penolakan kasasi dari MA dan meminta grasi dari presiden. 

Terkait dua langkah hukum tersebut, Ira mengaku tidak mau berandai-andai dan memilih menunggu salinan putusan MA untuk dibahas bersama kliennya. 

"Jadi, intinya kami belum bisa menanggapi, tidak bisa becandai-andai kalau ditolak atau bagaimana. Hak-hak itu amat sangat berarti di dalam proses hukum ini," ucapnya. 

Sebelumnya, kasasi yang diajukan Herry Wirawan ditolak MA.

Praktis, perkara rudapaksa yang dilakukan terhadap 13 santri itu pun kini sudah berkekuatan hukum tetap. 

Baca juga: Breaking News, Herry Wirawan Tetap Dihukum Mati, MA Tolak Kasasi Guru Bejat yang Rudapaksa 13 Santri

Putusan MA terhadap kasasi Herry Wirawan itu menguatkan putusan Pengadilan Tinggi (PT) Bandung yang telah memvonis Herry Wirawan dengan hukuman mati

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved