Herry Wirawan Predator Santri Tetap Dihukum Mati, Keluarga Korban di Garut: Pantas untuk Pelaku

Keluarga korban Herry Wirawan menyambut baik keputusan Mahkamah Agung (MA) atas kasasi yang diajukannya.

Penulis: Sidqi Al Ghifari | Editor: Giri
Humas Kejati Jabar
Terdakwa kasus rudapaksa 13 santriwati di Kota Bandung, Herry Wirawan saat mengikuti sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Bandung di Jalan LLRE Martadinata Kota Bandung, Selasa (11/1/2022). MA menolak kasasi Herry sehingga akan tetap jalani hukuman mati. 

Laporan Kontributor  Tribunjabar.id Garut, Sidqi Al Ghifari

TRIBUNJABAR.ID, GARUT - Keluarga korban Herry Wirawan menyambut baik keputusan Mahkamah Agung (MA) atas kasasi yang diajukannya.

Herry Wirawan merupakan guru bejat yang merudapaksa 13 santriwatinya di Bandung.

MA telah menolak kasasi Herry sehingga kasusnya telah memiliki kekuatan hukum tetap.

Artinya, Herry akan tetap dihukum mati.

Kasasi tersebut diajukan ke MA setelah Herry Wirawan tidak puas dengan putusan majelis hakim Pengadilan Tinggi Bandung yakni menjatuhkan hukuman mati.

Sebelumnya, pada pengadilan tingkat pertama atau Pengadilan Negeri (PN) Bandung, jaksa penuntut umum (JPU) meminta hakim menjatuhkan hukuman mati kepada Herry.

Namun, majelis hakim PN Bandung menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup.

Merespons keputusan ini, jaksa kemudian mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Bandung.

Pengadilan tingkat kedua ini kemudian mengabulkan permohonan jaksa dan memutuskan Herry Wirawan dihukum mati.

Satu di antara keluarga korban kebejatan Herry Wirawan asal Garut, AN (35), merespons putusan tersebut.

Ia menyebut saat ini keluarganya telah tenang lantaran pelaku Herry Wirawan telah memiliki kekuatan hukum tetap.

Baca juga: Breaking News, Herry Wirawan Tetap Dihukum Mati, MA Tolak Kasasi Guru Bejat yang Rudapaksa 13 Santri

"Hukuman mati memang pantas untuk pelaku. Kami keluarga korban menginginkan hukuman mati dari dulu," ujar AN kepada Tribunjabar.id, Rabu (4/1/2023).

Dia menuturkan kasus rudapaksa tersebut merupakan peristiwa yang menyayat hati, pikiran, dan tenaga.

Sejak pertama kelakuan bejat Herry Wirawan diketahui keluarga santriwati di Garut, ia mengaku terus aktif melakukan langkah hukum termasuk meminta bantuan ke lembaga bantuan hukum.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved