Putusan MA Tolak Banding Herry Wirawan Guru Bejat Dapat Dukungan Menteri Bintang: Tak Ada Toleransi
Keputusan Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi Herry Wirawan mendapat dukungan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Bintang Puspayoga.
TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA - Keputusan Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi Herry Wirawan mendapat dukungan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Bintang Puspayoga.
Penolakan kasasi berarti menguatkan vonis mati yang dijatuhkan pengadilan tingkat banding kepada Herry Wirawan atas tindakannya merudapaksa 13 santriwati.
Bintang menilai, langkah itu sudah tepat.
Dia mengatakan, tidak ada kasus kekerasan seksual yang dapat ditoleransi, siapa pun pelakunya.
Pemerintah pun terus memperkuat fundamental pencegahan kekerasan seksual, di antaranya dengan menerbitkan Undang-undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).
“Saya tegaskan kembali, tidak ada kasus kekerasan seksual yang dapat ditoleransi dan siapa pun pelakunya, hukum harus ditegakkan dan di proses dengan peraturan yang sesuai. Tidak ada toleransi bagi pelaku kekerasan seksual dalam bentuk apa pun itu,” tegas Bintang dalam siaran pers, Rabu (4/1/2023).
Bintang berharap, putusan kasasi tersebut dapat memberi efek jera terhadap pelaku.
Baca juga: Predator Santriwati Herry Wirawan Dinilai Bisa Lolos dari Hukuman Mati Setelah MA Tolak Kasasi
Putusan itu diharapkan menjadi tonggak terhadap penegakan hukum pidana yang maksimal dan adil berdasarkan undang-undang (UU) terhadap setiap pelaku kekerasan seksual.
"Sekaligus menunjukkan ketegasan institusi penegak hukum dalam memberantas tindak pidana kekerasan seksual,” ucap Bintang.
Bintang menyampaikan, kasus ini telah menjadi perhatian serius KemenPPPA dengan mencermati dan mengawal proses hukumnya.
Dia mengatakan, pemerintah berusaha menekan terjadinya segala bentuk kekerasan terhadap perempuan dan anak, termasuk kekerasan seksual.
Bahkan, penurunan kekerasan terhadap perempuan dan anak menjadi salah satu program prioritas KemenPPPA periode 2020 - 2024.

“Kita menginginkan kasus kekerasan seksual terus mengalami penurunan dan itulah tujuan utama kita bersama. Karena itu diharapkan seluruh elemen masyarakat, individu keluarga, komunitas, organisasi dan lembaga ikut berkontribusi dan membangun kesadaran pencegahan kekerasan seksual,” ucapnya.
Adapun kasus kekerasan merupakan sebuah bentuk kejadian yang berulang.
Dalam upaya memutus rantai kekerasan dan keberulangan tersebut, Bintang mendorong setiap masyarakat yang mengalami ataupun mengetahui adanya tindak kekerasan segera melaporkannya kepada pihak berwajib.
Pemprov Jabar Beri Respons Soal Kasasi LPK ke Mahkamah Agung: Mereka Bukan Badan Hukum Lagi |
![]() |
---|
DP3AKB Jabar Siapkan Hotline Konseling untuk Tekan Kasus Kekerasan dan Bullying |
![]() |
---|
Kasus KDRT Ustaz Evie Effendi kepada Anak Perempuannya Naik Status Jadi Penyidikan |
![]() |
---|
Anak Ustaz Evie Effendi Jawab 25 Pertanyaan Polisi Terkait Kasus KDRT, Juga Serahkan Barang Bukti |
![]() |
---|
Anak Ustaz Evie Effendi Diperiksa Polisi Terkait Kasus KDRT |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.