Pemiliknya Tertangkap, Aliran Duit Travel Haji Furoda Bodong di Lembang Bandung Barat Didalami

Hasil pemeriksaan sementara, pelaku mengaku uang Rp 4,6 miliar yang dikumpulkan dari para korban digunakan untuk kebutuhan operasional.

Tribun Jabar/ Nazmi Abdurrahman
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Ibrahim Tompo (tengah) bersama Direktur Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jabar (Kanan) Arief Rahman saat jumpa pers di Mapolda Jabar, Rabu (4/1/2023). 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Nazmi Abdurahman.

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jabar bakal mendalami aliran duit PT Al Alfatih, travel bodong haji furoda di Lembang, Kabupaten Bandung Barat.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar, Kombes Pol Arif Rahman mengatakan, pengungkapan kasus travel bodong ini tidak hanya berhenti sampai di sini.

"Kami akan tetap tracing dan follow the money, kemana uang yang begitu banyak, digunakan untuk apa dan sebagainya," ujar Arief, saat jumpa pers di Mapolda Jabar, Rabu (4/1/2023).

Menurut Arief, hasil pemeriksaan sementara, pelaku mengaku uang Rp 4,6 miliar yang dikumpulkan dari para korban digunakan untuk kebutuhan operasional.

Baca juga: Misteri 46 Calon Haji Furoda dan PT Alfatih Indonesia Travel di KBB, Belum Satu pun Orang Melapor

"Pengakuan sementara untuk kebutuhan operasional, karena malakukan ibadah haji harus sewa hotel, sewa bus, pesawat, termasuk ada kemungkinan untuk kepentingan lain yang tidak sesuai peruntukannya," katanya.

Dalam perkara ini, pelaku mengaku bekerja sendiri. Ia hanya mempekerjakan karyawan dan mencatut namanya untuk pembuatan rekening bank.

"Sementara dari yang kami ungkap, dia bekerja sendiri kemudian melakukan pencetakan sendiri. Ada staf yang membantu, tapi tidak kepada niatnya, mereka hanya dipekerjakan," ucapnya.

Sebelumnya, Ditreskrimsus Polda Jabar meringkus RMY, penyelenggara ibadah haji khusus dan umrah bodong di Lembang, Kabupaten Bandung Barat.

RMY merupakan Direktur PT Alfatih Indonesia, travel yang mengadakan penyelenggaraan haji furoda dan menjanjikan berangkat haji kepada jemaah pada Juni 2022.

Arif Rahman mengatakan, RMY diduga telah menipu 45 jemaah haji furoda.

Baca juga: Ini Dugaan Tipu Muslihat PT Alfatih Indonesia Travel, Kibuli 46 Calon Haji Furoda Hingga Dideportasi

Adapun modus pelaku, kata dia, RMY mengaku sebagai Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).

Pelaku, kata dia, melakukan perekrutan dengan cara memberikan informasi dan brosur haji furoda kepada rekan sesama jemaah pengajian di masjid Lembang.

"Pelaku juga melakukan pendaftaran visa sebanyak 45 jemaah sebagai persyaratan haji furoda melalui aplikasi visa dari negara Malaysia, dikarenakan pendaftaran visa haji dari negara indonesia sudah habis. Kemudian RMY melakukan perubahan visa dengan cara mengedit kewarganegaraan yang awalnya Malaysia menjadi Indonesia dan tujuan yang awalnya touris menjadi haji," ujar Arief.

Untuk menyakinkan para jemaah, RMY ini menginformasikan akan memberikan fasilitas VIP, manasik haji tiga kali dan hotel bintang 5 dengan harga murah.

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved