Duh, Dakwaan Pria yang Rudapaksa Anak Tirinya di Sukabumi Gugur gara-gara Jaksa Tak Catat Tanggal
H, terdakwa kasus rudapaksa terhadap anak tirinya yang berusia 14 tahun dinyatakan bebas akibat cacat formil dalam dakwaan pihak JPU
Penulis: M RIZAL JALALUDIN | Editor: Seli Andina Miranti
Setelah bebas dari tahanan akibat cacat formil dalam dakwaan JPU, H dikabarkan kabur. Roy mengatakan, saat ini sidang perkara H itu masih berlangsung karena baru masuk tahap sidang dakwaan atau baru 3 kali sidang.
"Belum, belum ada (pledoi), masih panjang sebenarnya, karena kan baru pembacaan dakwaan, lalu kami membuat nota keberatan atau kita sebut dengan eksepsi, itu saja sih, seperti itu. Belum masuk pada keterangan saksi dan sebagainya, sebenarnya kan proses sidang itu masih panjang," ucap Roy.
"Namun, kami melihat bahwa ada kesalahan prosedur dalam pembuatan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum, ya itu silahkan tanya lah ke pihak Kejaksaan. Sidang baru berjalan 3 kali, 3 babak persidangan, sudah pembacaan dakwaan, kami kan membuat eksepsi itu artinya eksepis nota keberatan atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum," katanya.
Baca juga: Jahatnya Pria Bogor Ini, Rudapaksa Bocah yang Baru 13 Tahun hingga Hamil, Korban Diikat dan Dibekap
Mengenai kabar H kabur usai dibebaskan dari tahanan, Roy mengatakan, itu menjadi tanggungjawab Jaksa Penuntut Umum, bukan menjadi tanggung jawab penasehat hukum.
"Kalau kita melihat, tugas kami kan hanya melakukan pembelaan di muka persidangan, tadi saya katakan bahwa surat kuasa kami juga sudah dicabut, maka kalaupun kemudian si terdakwa ini setelah dia dibebaskan kemudian dia kabur, tentu ini tanggungjawab Jaksa Penuntut Umum. Karena kan mereka kalau di dalam ketentuan hukum acara pidana, maka yang berhak melakukan eksekusi terhadap terdakwa itu adalah Jaksa Penuntut Umum," ujar Roy.
Hingga berita ini terbit, Tribunjabar.id belum mendapatkan keterangan dari pihak Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi.