Jahatnya Pria Bogor Ini, Rudapaksa Bocah yang Baru 13 Tahun hingga Hamil, Korban Diikat dan Dibekap
Pelaku sudah dua kali melakukan rudapaksa terhadap korban pada Juli 2022. Namun, orang tua korban baru mengetahui saat anaknya mengeluhkan sakit
Penulis: Nazmi Abdurrahman | Editor: Seli Andina Miranti
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Nazmi Abdurahman.
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Polres Bogor meringkus seorang pria benrisial AS (40), pelaku asusila terhadap anak di bawah umur di Ciasihan, Kabupaten Bogor.
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Ibrahim Tompo mengatakan, AS diamankan setelah dilaporkan orang tua korban yang mengetahui anaknya sudah hamil tiga bulan.
Menurutnya, pelaku sudah dua kali melakukan rudapaksa terhadap korban pada Juli 2022. Namun, orang tua korban baru mengetahui saat anaknya mengeluhkan sakit pada bagian perut.
"Setelah dilakukan pemeriksaan ke klinik di ketahui bahwa korban ini sedang mengandung dengan usia kandungan selama tiga bulan," ujar Ibrahim Tompo, saat dihubungi Selasa (11/10/2022).
Korban mengaku, orang yang telah menghamilinya adalah AS, tetangga di sekitar rumah korban.
"Dari hasil penyidikan berupa pemeriksaan saksi-saksi, olah tempat kejadian perkara (TKP) dan penggeledahan terhadap pelaku AS, diketahui AS ini sudah melakukan tindakan persetubuhan tersebut sebanyak dua kali pada Juli 2022," katanya.
Baca juga: Oknum Mengaku Wartawan Tribunnews.com Beraksi di Parepare, Ancam Beritakan Video Asusila
Adapun kedua rudapaksa tersebut, kata Ibrahim, dilakukan dengan cara mengikat tangan korban dengan tali pramuka dan membekap mulut korban sehingga korban tidak bisa melakukan perlawanan.
Atas perbuatannya, pelaku di jerat pasal 81 dan atau pasal 82 UU nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
"Ancaman hukuman pidana penjara maksimal 15 tahun," ucapnya.
Baca juga: Ayah Bejat di Tasik Rudapaksa Anak Kandung Sendiri, Berdalih Tak Puas dengan Istri