Duh, Dakwaan Pria yang Rudapaksa Anak Tirinya di Sukabumi Gugur gara-gara Jaksa Tak Catat Tanggal

H, terdakwa kasus rudapaksa terhadap anak tirinya yang berusia 14 tahun dinyatakan bebas akibat cacat formil dalam dakwaan pihak JPU

Tribun Jabar/ M Rizal Jalaludin
Nampak depan PN Cibadak 

Laporan Kontributor Tribunjabar.id Kabupaten Sukabumi M Rizal Jalaludin

TRIBUNJABAR.ID, SUKABUMI - Seorang pria berinisial H, terdakwa kasus rudapaksa anak tiri yang berusia 14 tahun dinyatakan bebas dari tahanan Lembaga Pemasyarakat (Lapas), Senin (26/9/2022).

H bebas dari tahanan setelah Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Cibadak, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat mengabulkan putusan sela yang berawal dari eksepsi yang diajukan kuasa hukum H.

Informasi kebebasan H itu menjadi perbincangan di lingkungan tempat tinggal korban di wilayah Kecamatan Cikakak.

Informasi diperoleh, keputusan itu dilakukan akibat cacat formil dalam dakwaan pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Baca juga: Tak Diproses Hukum, hanya Ini Sanksi untuk 4 Pegawai Kemenkop UKM yang Rudapaksa Rekan Kerja

Saat itu, Muhammad Tahsin Roy menjadi kuasa hukum H.

Saat ditemui Tribunjabar.id di PN Cibadak, Jalam Jajaway Palabuhanratu, Penasehat Hukum yang kerap dipanggil Roy itu mengungkapkan, pihaknya mengajukan eksepsi atas dakwaan JPU dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi.

Saat meneliti ketentuan formil dakwaan, ia menemukan adanya cacat formil, yakni tidak ditulisnya tanggal dalam surat dakwaan.

"Itu kuasa khusus ke kami, tidak ke Posbakum. Kami melakukan pembelaan ya, membuat eksepsi atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum, kami tidak masuk kepada materi pokok perkara sebanarnya, tapi kami hanya masuk pada ketentuan syarat formil saja. Pada waktu saya membuat eksepsinya, saya melihat bahwa dakwaan Jaksa Penuntut Umum itu tidak memenuhi syarat formil dakwaan, sehingga di situ tidak dicantumkan tanggal kemudian juga tidak dibubuhi tanda tangan," ujar Roy.

Ada dalam eksepsi yang ia minta kepada Majelis Hakim. Namun, poin utama pengacara H meminta Majelis Hakim untuk tidak menerima dakwaan JPU karena terdapat cacat formil.

"Di dalam eksepsi saya ada 5 poin, saya meminta kepada Majelis Hakim untuk tidak menerima dakwaan itu atau batal demi hukum karena dia cacat formil, itu saja sebenarnya yang kami minta," jelas Roy.

Baca juga: RUDAPAKSA 4 Pegawai Kemenkop UKM pada Sesama Pegawai, Terjadi di Hotel saat Dinas

Sampai akhirnya, Majelis Hakim memutuskan dakwaan JPU terhadap H tidak dapat diterima dan dakwaan pun dibatalkan demi hukum, sehingga H bebas dari tahanan.

"Di dalam putusan sela itu Majelis Hakim memutuskan bahwa dakwaan Jaksa Penuntut Umum tidak dapat diterima, kemudian dakwaan penuntut umum dinyatakan batal demi hukum dan memerintahkan terdakwa dibebaskan dari tahanan, seperti itu," kata Roy.

Roy menyebut, sebelum dibebaskan dari tahanan, saat itu H sudah menjalani tahanan selama sekitar 4 bulan. Saat ini, Roy menegaskan sudah tidak lagi menjadi kuasa hukum H.

"Tapi kan hari ini persidangan masih berlanjut. Nah, kita lihat hasilnya seperti apa, tapi memang kuasa kepada kami sudah dicabut, jadi kami tidak lagi ada kepentingan apa pun kepada saudara H itu. Ya jadi tahanan pengadilan kalau tidak salah si saudara H itu, si terdakwa itu menjalani masa tahanan kurang lebih 4 bulan di Lapas Warungkiara, kemudian kami melakukan pembelaan, melakukan eksepsi saja tidak masuk pada pokok materi perkara," terangnya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved