Kejamnya Rentenir di Garut
AWAL MULA Rumah Undang Diratakan Rentenir di Garut, Utang Rp 1,3 Juta Membengkak Jadi Rp 15 Juta
Utang yang menjerat Undang berawal dari tahun 2020, saat itu istrinya meminjam uang kepada seorang rentenir yang berinisial A sebesar Rp 1,3 juta.
Penulis: Sidqi Al Ghifari | Editor: Seli Andina Miranti
Tribun Jabar/ Sidqi Al Ghifari
Pengacara Syam Yousef dan Undang saat memberikan keterangan pers bersama Barisan Santri Jawa Barat (Basjab), Minggu (18/9/2022).
Sisa Rp 5,5 juta yang diketahui dibawa oleh saudara Undang yang berinisial E.
Baca juga: Rumah yang Dirobohkan Rentenir di Garut Bukan Bantuan Kodam III/Siliwangi, Danramil Beri Penjelasan
Karena merasa sudah membeli rumah tersebut, terduga pelaku A akhirnya merobohkan rumah milik Undang.
"Penjualan itu sepihak, klien kami tidak merasa mengizinkan rumah tersebut dijual," ucap Yousef.
Yousef menjelaskan, saat itu kliennya melapor ke Polsek Banyuresmi atas dugaan pengrusakan barang sebagaimana yang diatur dalam Pasal 170 KUHP dengan ancaman penjara 5,6 tahun.
"Senin besok kami akan datangi Polsek Banyuresmi dan Polres Garut, untuk menanyakan perkembangan kasus tersebut," ujarnya.(*)