Kejamnya Rentenir di Garut

AWAL MULA Rumah Undang Diratakan Rentenir di Garut, Utang Rp 1,3 Juta Membengkak Jadi Rp 15 Juta

Utang yang menjerat Undang berawal dari tahun 2020, saat itu istrinya meminjam uang kepada seorang rentenir yang berinisial A sebesar Rp 1,3 juta.

Tribun Jabar/ Sidqi Al Ghifari
Pengacara Syam Yousef dan Undang saat memberikan keterangan pers bersama Barisan Santri Jawa Barat (Basjab), Minggu (18/9/2022). 

Laporan Kontributor Tribunjabar.id Garut, Sidqi Al Ghifari

TRIBUNJABAR.ID, GARUT - Rumah Undang (47) warga Garut dirobohkan rentenir gara-gara tidak mampu membayar utang sebesar Rp 1,3 juta.

Peristiwa tersebut terjadi Kampung Haurseah, Desa Cipicung, Kecamatan Banyuresmi, Kabupaten Garut, Jawa Barat pada 10 September 2022.

Utang yang menjerat Undang berawal dari tahun 2020, saat itu istrinya meminjam uang kepada seorang rentenir yang berinisial A sebesar Rp 1,3 juta.

Pinjaman tersebut disertai bunga bulanan sebesar Rp 350 ribu.

"Jika tidak bisa melunasi keseluruhannya, klien kami hanya membayar bunganya saja perbulan," ujar kuasa hukum korban, Syam Yousef kepada Tribunjabar.id, Minggu (18/9/2022).

Ia menuturkan, karena keterbatasan ekonomi, kliennya itu hanya mampu membayar bunga dari pinjaman tersebut.

Hingga akhirnya korban sudah tidak mampu membayar bunga pinjaman tersebut, hingga memilih berangkat ke Ujung Berung, Kota Bandung, untuk mencari pekerjaan.

Undang diketahui membawa istrinya dan seorang anaknya ke Ujungberung untuk bekerja.

Baca juga: Rumah Warga Garut Dirobohkan Rentenir, Wakil Ketua DPRD Jabar Minta Warga Pinjam ke Bank Resmi

"Waktu berlalu hingga September 2022, hutang klien kami membengkak dari Rp 1,3 juta menjadi Rp 15 juta kepada seorang rentenir itu," ucap Yousef.

Saat Undang kembali ke kampung halamannya pada 15 September 2022, ia dikagetkan dengan kondisi rumahnya yang sudah rata dengan tanah.

Barang-barang seperti perabotan rumah pun ikut lenyap, hingga kini tidak diketahui keberadaanya.

"Ternyata rumah tersebut sudah dijual kepada A, oleh saudaranya korban pada tanggal 7 September 2022," ucapnya.

Penjualan tersebut menurutnya dimaksudkan untuk membayar hutang milik Undang, padahal menurutnya, kliennya itu sama sekali tidak mengetahui transaksi penjualan tersebut.

Diketahui rumah tersebut dijual dengan harga Rp 20,5 juta dengan potongan Rp 15 juta hutang korban.

Sisa Rp 5,5 juta yang diketahui dibawa oleh saudara Undang yang berinisial E.

Baca juga: Rumah yang Dirobohkan Rentenir di Garut Bukan Bantuan Kodam III/Siliwangi, Danramil Beri Penjelasan

Karena merasa sudah membeli rumah tersebut, terduga pelaku A akhirnya merobohkan rumah milik Undang.

"Penjualan itu sepihak, klien kami tidak merasa mengizinkan rumah tersebut dijual," ucap Yousef.

Yousef menjelaskan, saat itu kliennya melapor ke Polsek Banyuresmi atas dugaan pengrusakan barang sebagaimana yang diatur dalam Pasal 170 KUHP dengan ancaman penjara 5,6 tahun.

"Senin besok kami akan datangi Polsek Banyuresmi dan Polres Garut, untuk menanyakan perkembangan kasus tersebut," ujarnya.(*)

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved