RUU Sisdiknas Tak Cantumkan Tunjangan Profesi Guru, Berapa Besaran TPG Saat Ini untuk PNS & Non-PNS?

RUU Sisdiknas tidak mencantumkan Tunjangan Profesi Guru, lantas berapa TPG yang saat ini didapatkan oleh para pendidik? Ini rinciannya.

Penulis: Rheina Sukmawati | Editor: Rheina Sukmawati
Canva
Ilustrasi - RUU Sisdiknas tidak mencantumkan Tunjangan Profesi Guru, rincian TPG yang saat ini didapatkan oleh para pendidik. 

Mengacu pada Permendiknas Nomor 72 Tahun 2008, bagi guru tetap bukan PNS yang telah memiliki sertifikan pendidik tetapi belum memiliki jabatan fungsional guru, Tunjangan Profesi Guru yang diberikan yaitu sebesar Rp 1,5 juta setiap bulan.

Tunjangan tersebut diberikan sampai pendidik tersebut memperoleh jabatan fungsional guru.

Baca juga: Tidak Ada Tunjangan Profesi Guru, Ini Daftar Hak Guru dan Dosen yang Tercantum dalam RUU Sisdiknas

Adapun Tunjangan Profesi Guru tidak diberikan kepada semua guru.

Tunjangan hanya diberikan kepada guru yang telah mengantongi sertifikat profesi pendidik yang dikeluarkan oleh perguruan tinggi yang memiliki program pengadaan tenaga kependidikan yang terakredtasi.

Sementara bagi pendidik yang berstatus PNS, besaran Tunjangan Profesi Guru ditetapkan sebasar satu kali gaji pokok sebagai PNS sesuai dengan golongannya.

Selain itu, guru atau dosen yang berstatus PNS juga masih mendapatkan tunjangan lain yang melekat sebagai PNS seperti tunjangan keluarga, tunjangan anak, uang makan, dan sebagainya.

Besaran Tunjangan Profesi Guru PNS sesuai dengan PP Nomor 15 Tahun 2019 tentang Peraturan Gaji PNS.

Besaran gaji pokok PNS berdasarkan golongan dan Masa Kerja Golongan (MKG) mulai dari kurang satu tahun hingga 27 tahun.

Berikut perinciannya:

Golongan I (lulusan SD dan SMP)

- Golongan Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800
- Golongan Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900
- Golongan Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500
- Golongan Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500

Golongan II (lulusan SMA dan D3)

- Golongan IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600
- Golongan IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300
- Golongan IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000
- Golongan IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000

Golongan III (lulusan S1 hingga S3)

- Golongan IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400
- Golongan IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600
- Golongan IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400
- Golongan IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000

- Golongan IV

- Golongan IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000
- Golongan IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500
- Golongan IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900
- Golongan IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700
- Golongan IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved