Tidak Ada Tunjangan Profesi Guru, Ini Daftar Hak Guru dan Dosen yang Tercantum dalam RUU Sisdiknas
Pasal mengenai Tunjangan Profesi Guru (TPG) tidak tercantum pada RUU Sisdiknas. Ini hak guru dan dosen yang terdapat pada RUU tersebut.
Penulis: Rheina Sukmawati | Editor: Rheina Sukmawati
TRIBUNJABAR.ID - Pasal mengenai Tunjangan Profesi Guru (TPG) tidak tercantum pada Rancangan Undang-Undang tentang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas). Ini hak guru dan dosen yang terdapat pada RUU tersebut.
Pemerintah resmi mengusulkan RUU Sisdiknas ke dalam program legislasi nasional (prolegnas) prioritas di Badan Lesgislasi DPR RI sejak 24 Agustus 2022.
Adapun RUU Sisdiknas ini mengintegrasikan dan mencabut tiga Undang-Undang (UU) terkait pendidikan, yaitu Undang-Undang Nomor 20 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, dan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.
Saat ini RUU Sisdiknas banyak disorot oleh para pegiat pendidikan dimana pasal mengenai hak pendidik tidak mencantumkan Tunjangan Profesi Guru.
Sedangkan pada UU Guru dan Dosen, hak pendidik atau Tunjangan Progesi Guru secara eksplisit disebutkan pada Pasal 16 ayat (1), yang berbunyi:
"Pemerintah memberikan tunjangan profesi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) kepada guru yang telah memiliki sertifikat pendidik yang diangkat oleh penyelenggara pendidikan dan/atau satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat."
Lantas apa saja hak pendidik yang tercantum dalam RUU Sisdiknas?
Baca juga: Guru di Singaparna Sukses Susun Bahan Ajar Muatan Lokal Sejarah Pahlawan Nasional KH Zaenal Mustofa
Berikut adalah hak pendidik yang tercantum pada Pasal 105 dikutip dari sisdiknas.kemdikbud.go.id:
a. Memperoleh penghasilan/pengupahan dan jaminan sosial sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. Mendapatkan penghargaan sesuai dengan prestasi kerja;
c. Memperoleh perlindungan hak atas kekayaan intelektual;
d. Memperoleh kesempatan untuk mengembangkan kompetensi dan kualifikasi secara berkelanjutan;
e. Memanfaatkan sarana dan prasara pembelajaran untuk menunjang kelancaran tugas;
f. Melakukan penilaian, ikut menentukan kelulusan, dan/atau memberikan penghargaan atau sanksi kepada pelajar sesuai dengan kaidah pendidikan, kode etik, dan peraturan perundang-undangan;
g. Aman dalam melaksanakan tugas;