RUU Sisdiknas Tak Cantumkan Tunjangan Profesi Guru, Berapa Besaran TPG Saat Ini untuk PNS & Non-PNS?
RUU Sisdiknas tidak mencantumkan Tunjangan Profesi Guru, lantas berapa TPG yang saat ini didapatkan oleh para pendidik? Ini rinciannya.
Penulis: Rheina Sukmawati | Editor: Rheina Sukmawati
TRIBUNJABAR.ID - Rancangan Undang-Undang sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) tidak mencantumkan Tunjangan Profesi Guru (TPG), lantas berapa TPG yang saat ini didapatkan oleh pendidik?
RUU Sisdiknas menuai kontroversi terkait tidak adanya Tunjangan Profesi Guru dalam pasal terkait hak guru dan dosen.
Sebagai informasi, pemerintah resmi mengusulkan RUU Sisdiknas ke dalam legislasi nasional (prolegnas) prioritas di Badan Lesgilasi DPR RI sejak 24 Agustus 2022.
Nantinya, RUU Sisdiknas akan mengintegrasikan dan mencabut tiga Undang-Undang (UU) terkait pendidikan.
Ketiga UU itu adalah Undang-Undang Nomor 20 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, dan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.
Bagi pendidik yang telah mendapatkan Tunjangan Profesi Guru sebelumnya masih bisa mendapatkan haknya namun hanya jika memenuhi persyaratan.
Hal itu tercantum pada Pasal 145 RUU Sisdiknas yang berbunyi:
Baca juga: Tunjangan Guru Dihapus di RUU Sisdiknas, PGRI Bandung Nilai Tergesa-gesa dan Tak Punya Roadmap
(1) Setiap guru dan dosen yang telah menerima tunjangan profesi, tunjangan khusus, dan/atau tunjangan kehormatan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen sebelum Undang-Undang ini diundangkan, tetap menerima tunjangan tersebut sepanjang masih memenuhi persyaratan yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(2) Setiap guru dan dosen selain guru dan dosen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menerima besaran penghasilan/pengupahan paling sedikit sama dengan penghasilan/pengupahan yang diterima saat Undang-Undang ini diundangkan sepanjang masih memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Terkait kabar yang beredar tentang tidak adanya Tunjangan Profesi Guru dalam RUU Sisdiknas, Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK) Iwan Syahril mengatakan, Kemendikbud Ristek tetap memperjuangkan kesejahteraan para pendidik di Indonesia.
“RUU Sisdiknas merupakan upaya agar semua guru mendapat penghasilan yang layak sebagai wujud keberpihakan kepada guru. RUU ini mengatur bahwa guru yang sudah mendapat tunjangan profesi, baik guru ASN (aparatur sipil negara) maupun non-ASN, akan tetap mendapat tunjangan tersebut sampai pensiun," jelas Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK) Iwan Syahril melalui Taklimat Media secara virtual, Senin (29/8/2022).
Namun, ia menegaskan, guru ASN dan non-ASN bisa mendapat tunjangan sepanjang memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Lantas berapa besaran Tunjangan Profesi Guru bagi guru PNS dan guru non-PNS saat ini?
Besaran Tunjangan Profesi Guru ditentukan oleh PP Nomor 41 Tahun 2009 tentang peraturan turunan.
Bagi pendidik non-PNS, besaran Tunjangan Profesi Guru disesuaikan dengan kesetaraan tingkat, masa kerja, dan kualifikasi akademik yang berlaku bagi guru dan dosen PNS.
Mengacu pada Permendiknas Nomor 72 Tahun 2008, bagi guru tetap bukan PNS yang telah memiliki sertifikan pendidik tetapi belum memiliki jabatan fungsional guru, Tunjangan Profesi Guru yang diberikan yaitu sebesar Rp 1,5 juta setiap bulan.
Tunjangan tersebut diberikan sampai pendidik tersebut memperoleh jabatan fungsional guru.
Baca juga: Tidak Ada Tunjangan Profesi Guru, Ini Daftar Hak Guru dan Dosen yang Tercantum dalam RUU Sisdiknas
Adapun Tunjangan Profesi Guru tidak diberikan kepada semua guru.
Tunjangan hanya diberikan kepada guru yang telah mengantongi sertifikat profesi pendidik yang dikeluarkan oleh perguruan tinggi yang memiliki program pengadaan tenaga kependidikan yang terakredtasi.
Sementara bagi pendidik yang berstatus PNS, besaran Tunjangan Profesi Guru ditetapkan sebasar satu kali gaji pokok sebagai PNS sesuai dengan golongannya.
Selain itu, guru atau dosen yang berstatus PNS juga masih mendapatkan tunjangan lain yang melekat sebagai PNS seperti tunjangan keluarga, tunjangan anak, uang makan, dan sebagainya.
Besaran Tunjangan Profesi Guru PNS sesuai dengan PP Nomor 15 Tahun 2019 tentang Peraturan Gaji PNS.
Besaran gaji pokok PNS berdasarkan golongan dan Masa Kerja Golongan (MKG) mulai dari kurang satu tahun hingga 27 tahun.
Berikut perinciannya:
Golongan I (lulusan SD dan SMP)
- Golongan Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800
- Golongan Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900
- Golongan Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500
- Golongan Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500
Golongan II (lulusan SMA dan D3)
- Golongan IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600
- Golongan IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300
- Golongan IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000
- Golongan IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000
Golongan III (lulusan S1 hingga S3)
- Golongan IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400
- Golongan IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600
- Golongan IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400
- Golongan IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000
- Golongan IV
- Golongan IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000
- Golongan IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500
- Golongan IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900
- Golongan IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700
- Golongan IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200