Anak Bandung Dibuang di Banyumas

Paman Salsabila Puas dengan Hukuman untuk Kolonel Inf Priyanto tapi Kasihan pada 2 Anak Buahnya

Paman korban Salsabila, Deden Sutisna (41), tak mempermasalahkan tuntutan hukuman kepada terdakwa, pidana penjara seumur hidup.

Penulis: Lutfi Ahmad Mauludin | Editor: Ravianto
TRIBUNJAKARTA.COM/BIMA PUTRA
Kolonel Inf Priyanto yang dihadirkan sebagai terdakwa dalam sidang perkara tabrak lari yang menewaskan sejoli Salsabila dan Handi Saputra di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Selasa (8/3/2022). 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Lutfi Ahamad Mauludin

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG- Kolonel Infanteri Priyanto dituntut penjara seumur hidup dan dipecat dari TNI AD atas kasus kecelakaan di Nagreg yang berujung korban Handi Saputra dan Salsabila dibuang di Sungai Serayu.

Paman korban Salsabila, Deden Sutisna (41), tak mempermasalahkan tuntutan hukuman kepada terdakwa, pidana penjara seumur hidup.

"Dari awal saya sudah katakan, kami serahkan kepada pengadilan militer, mau hukuman seumur hidup mau hukuman mati, kami ikutin aja alur daripada pengadilan militer," ujar Deden, saat berada di kediaman keluarga korban, yang berada di Nagreg, Kabupaten Bandung, Kamis (21/4/2022).

Deden mengungkapkan, memang awalnya di media sosial sudah digembor-gembor, pasti dia terkena hukuman mati, karena terjerat pasal berlapis, saat sidang juga ada masukan-masukan pasti hukuman mati. 

"Kalau keluarga, ya alhamdulillah dengan ditangkapnya dengan dihukumnya, saya sudah bilang alhamdulillah, keluarga besar Salsabila dari awal sudah lega, mau hukuman mati atau mau hukuman seumur hidup," kata Deden.

Deden mengaku, saat mengkuti persidangan ia merasa kasihan kepada anak buahnya Priyanto, yakni Koptu Ahmad Sholeh dan Kopda Andreas Dwi Atmoko.

"Barangkali dia yang Koptu dan Kopda hanya ikut serta, saat disidang sampai nangis karena mungkin di Militer Perintah komandan harus selalu dilaksanakan," katanya.

Deden mengaku terharu melihat Kopda, dia nangis dan berkata punya anak 4.

Melihat berjalannya persidangan kasus tersebut, Deden mengaku, merasa puas.

"Mantap, puas sangat puas, terima kasih kepada Polisi Militer," tuturnya.

Deden mengatakan, namun ia merasa kasihan kepada Koptu Ahmad Sholeh dan Kopda Andreas Dwi Atmoko.

"Saya tahu dan paham gimana terhadap ketua atau komandan," ucapnya.

Keluarga Tak Puas

Kolonel Infanteri Priyanto dituntut hukuman seumur hidup atas perbuatan kejinya dalam peristiwa meninggalnya dua sejoli Handi dan Salsabila.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved