Anak Bandung Dibuang di Banyumas
Paman Salsabila Puas dengan Hukuman untuk Kolonel Inf Priyanto tapi Kasihan pada 2 Anak Buahnya
Paman korban Salsabila, Deden Sutisna (41), tak mempermasalahkan tuntutan hukuman kepada terdakwa, pidana penjara seumur hidup.
Penulis: Lutfi Ahmad Mauludin | Editor: Ravianto
Kolonel Inf Priyanto merupakan salah satu tersangka dalam kecelakaan di Nagreg yang berujung dua korbannya, Handi Saputra dan Salsabila dibuang di Sungai Serayu.
Tuntutan tersebut dibacakan oditur militer Kolonel Sus Wirdei Boy di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Kamis (21/4/2022).
Merespons tuntutan tersebut keluarga korban yakni orang tua dari Handi Saputra di Garut merasa kecewa pelaku pembunuh anaknya itu tidak dihukum berat.
Keluarga menginginkan terdakwa Kononel Inf Priyanto dihukum mati.
"Kami sedari awal sudah meminta hukum seberat-beratnya, yaitu hukuman mati," ujar orang tua Handi, Agan Suryati saat dihubungi.
Ia mengatakan tidak puas dan kecewa dengan tuntutan tersebut.
Menurutnya terdakwa pantas dihukum mati lantaran telah melakukan perbuatan biadab dengan menghilangkan nyawa tak bersalah.
"Dia sudah terbukti bersalah, kami tidak setuju dengan tuntutan hukuman seumur hidup," ucapnya.
Terdakwa sendiri dijerat dengan pasal berlapis.
Pasal yang dimaksud adalah Pasal Primer 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana jo Pasal 55 ayat 1 KUHP tentang Penyertaan Pidana, Subsider Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.
Subsider pertama Pasal 328 KUHP tentang Penculikan juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP, subsider kedua Pasal 333 KUHP Kejahatan Terhadap Kemerdekaan Orang juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.
Subsider ketiga Pasal 181 KUHP tentang Mengubur, Menyembunyikan, Membawa Lari, atau Menghilangkan Mayat dengan Maksud Menyembunyikan Kematian jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.
Juga Dituntut Dipecat
Terdakwa pembunuhan berencana terhadap sejoli Handi Saputra dan Salsabila, Kolonel Infanteri Priyanto, dituntut penjara seumur hidup.
Priyanto juga dituntut pidana tambahan berupa pemecatan dari dinas kemiliterannya di Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat (TNI AD) akibat tindak pidana yang dilanggarnya.