TOPIK
Anak Bandung Dibuang di Banyumas
-
Brigjen TNI Faridah Faisal menjadikan hak asasi manusia salah satu pertimbangan menjatuhkan vonis penjara seumur hidup
-
Pertama, pembunuhan berencana yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan kesatu primer.
-
Ketua Majelis Hakim Militer Tinggi Brigjen TNI Faridah Faisal mengatakan vonis akan dibacakan pada Selasa (7/6/2022).
-
Oditur Militer Tinggi Kolonel Sus Wirdel Boy mengatakan agenda sidang besok adalah duplik atau jawaban dari pihak Priyanto atas replik yang dibacakan
-
Oditur Militer Tinggi Kolonel Sus Wirdel Boy menegaskan bakal membantah nota pembelaan yang disampaikan penasehat hukum terdakwa kasus dugaan pembunuh
-
Menanggapi nota pembelaan tersebut Oditur militer Kolonel Sus Wirdel Boy menyebut Kolonel Priyanto bukan tentara kemarin sore.
-
Kuasa Hukum Kolonel Inf Priyanto, Mayor TB Harefa membantah dakwaan bahwa kliennya melakukan pembunuhan berencana.
-
Sebelumnya, Kolonel Inf Priyanto menyatakan akan mengajukan nota pembelaan dalam sidang berikutnya.
-
Kopda Andreas Dwi Atmoko merupakan penabrak Handi dan Salsabila dalam kecelakaan di Nagreg, Kabupaten Bandung yang berujung keduanya dibuang di Sungai
-
Keluarga Salsabila, salah satu korban kecelakaan di Nagreg menegaskan tak ingin balas dendam pada para penabrak Handi dan Salsabila
-
Paman korban Salsabila, Deden Sutisna (41), tak mempermasalahkan tuntutan hukuman kepada terdakwa, pidana penjara seumur hidup.
-
Kolonel Inf Priyanto merupakan salah satu tersangka dalam kecelakaan di Nagreg yang berujung dua korbannya, Handi Saputra dan Salsabila dibuang di Sun
-
Seorang saksi Syaifudin Zuhri mengatakan saat kejadian ia tengah berada di seberang lokasi kejadian dan sedang bekerja di toko bangunan yang letaknya
-
Kasus ini menarik perhatian karena memperlihatkan kekejaman Kolonel Inf Priyanto, atasan dari penabrak Handi dan Salsabila.
-
Zaenuri yang mengautopsi jenazah Handi Saputra mengatakan pemuda itu mengalami retak dan memar di kepala, tapi tak fatal.
-
Oditur Militer Tinggi Kolonel Sus Wirdel Boy mengatakan dalam sidang akan memanggil kembali enam orang saksi
-
Setelah menabrak sejoli itu, Kolonel Inf Priyanto bersama dua anak buahnya membuang jasad Handi Saputra dan Salsabila ke Sungai di Jawa Tengah.
-
Ahli forensik, dokter Muhamad Zaenuri Syamsu Hidayat, memperkirakan kemungkinan besar Handi Saputra selamat kalau segera dibawa ke rumah sakit
-
Namun demikian, kata Wirdel, Zaenuri dipastikan bersedia untuk memberikan pendapatnya sebagai ahli dalam persidangan di Pengadilan Militer Tinggi
-
Hal ini dilakukan Kolonel Inf Priyanto usai menolak saran sopirnya membawa Handi Saputra dan Salsabila ke Puskesmas Limbangan.
-
Kasus kecelakaan di Nagreg 8 Desember 2021 silam yang berujung pada dibuangnya korban yakni Handi Saputra dan Salsabila ke Sungai Serayu.
-
usai kecelakaan tersebut dia bersama Priyanto dan Koptu Ahmad Soleh lalu mengangkat tubuh Handi dan Salsabila ke dalam mobil Isuzu Panther dikemudikan
-
Terkuak Koptu Ahmad Sholeh dan Kopda Andreas Dwi Atmoko mulanya ogah membuang Salsabila dan Handi ke sungai.
-
Sang kolonel disebut sebagai dalang pembunuhan. Ia didakwa pasal pembunuhan berencana.
-
Kolonel Infanteri Priyanto menjalani sidang perdana pada Selasa pagi tadi.
-
Kasus penabrakan yang menimpa pasangan Handi Saputra dan Salsabila di Nagreg, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, terus bergulir.
-
Perbuatan ketiga anggota TNI AD itu tak hanya menabrak Handi Saputra dan Salsabila, tapi juga membuang jasad kedua remaja itu di sungai di Jawa Tengah
-
Terkuak juga apa maksud Kolonel Infanteri Priyanto dan dua anggota TNI bawahannya membuat Handi dan Salsabila ke Sungai Tajum, anak Sungai Serayu
-
Ada fakta baru yang dilakukan tiga oknum anggota TNI AD penabrak dan pembuang sejoli di Nagreg, Jawa Barat, Handi Saputra dan Salsabila.
-
Mereka berusaha menghilangkan barang bukti dengan mengecat mobil yang digunakan ketika kecelakaan itu terjadi