Anak Bandung Dibuang di Banyumas
Kopda Andreas Sudah Memohon agar Putar Balik ke Puskesmas, Malah Disuruh Diam oleh Kolonel Priyanto
Kasus kecelakaan di Nagreg 8 Desember 2021 silam yang berujung pada dibuangnya korban yakni Handi Saputra dan Salsabila ke Sungai Serayu.
TRIBUNJABAR.ID, NAGREG - Kasus kecelakaan di Nagreg 8 Desember 2021 silam yang berujung pada dibuangnya korban yakni Handi Saputra dan Salsabila ke Sungai Serayu di Jawa Tengah sedang dipersidangkan.
Ada tiga orang yang menjadi terdakwa dalam kasus itu yakni Kolonel Inf Priyanto, Kopda Andreas Dwi Atmoko dan Koptu Ahmad Soleh.
Kopda Andreas Dwi Atmoko diketahui penabrak Handi dan Salsabila sementara Kolonel Inf Priyanto merupakan yang berpangkat militer paling tinggi di mobil yang menabrak dua sejoli tersebut.
Lantas, apa yang terjadi di perjalanan setelah ketiganya memasukkan Handi dan Salsabila ke dalam mobil Isuzu Panther?
Usai kecelakaan tersebut Kopda Andreas Dwi Atmoko bersama Priyanto dan Koptu Ahmad Soleh lalu mengangkat tubuh Handi dan Salsabila ke dalam mobil Isuzu Panther dikemudikannya.
Handi yang berdasar keterangan saksi masih hidup dan sempat merintih kesakitan ditempatkan di bagian bagasi, sementara Salsabila ditempatkan di bagian kursi penumpang.
"Tujuan dibawa ke mobil untuk apa," ujar Hakim Ketua Brigadir Jenderal TNI Farida Faisal pada sidang Selasa (15/3/2022).
Kemudian Andreas menjawab bahwa sepengetahuannya kedua korban dimasukkan ke dalam mobil dengan tujuan untuk dibawa ke Rumah Sakit (RS) terdekat dari lokasi kejadian.
Baca juga: Motor yang Dinaiki Handi dan Salsabila Ternyata Oleng Karena Senggolan dengan Truk Sebelum Ditabrak
Baca juga: FAKTA Terkini Kolonel Priyanto, Sempat Nginep dengan Perempuan Cimahi sebelum Tabrak Handi dan Salsa
Nahas saat melewati satu Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) dekat lokasi Priyanto yang duduk di kursi depan penumpang justru memerintahkan agar mobil tidak berhenti.
Dalam perjalanan Andreas mengatakan sudah berulang kali memohon kepada Priyanto untuk membawa kedua korban Puskesmas dengan tujuan menolong nyawa Handi dan Salsabila.
Tapi Priyanto yang secara pangkat lebih tinggi karena merupakan perwira menengah TNI AD tetap memerintahkan kepada Andreas untuk diam dan memacu kendaraan ke arah Jawa Tengah.
Setelah mendapati Andreas ketakutan karena telah mobil menabrak kedua korban, Priyanto memerintahkan Andreas untuk menepikan kendaraan dan mengambil alih kemudi.
"Saksi tidak berusaha (memberitahu Priyanto agar membawa korban ke Puskesmas). Pak itu Puskesmas," tanya Farida ke Andreas.

Kepada Farida, Andreas menyebut setelah diminta diam dia kembali memohon kepada Priyanto agar kendaraan diputar balik menuju Puskesmas sehingga korban mendapat penanganan medis.
Tapi Priyanto kembali memerintahkan Andreas agar diam dan menyatakan kedua korban akan dibuang ke Jawa Tengah untuk menghilangkan bukti bahwa mobil menabrak kedua korban.
Sadar bahwa Priyanto memerintahkan dia melakukan tindak pidana lebih berat dibandingkan kecelakaan lalu lintas, Andreas makin kalut dan memohon ke Priyanto membatalkan niat.
"Saya memohon. Mohon izin saya punya istri, punya keluarga. Kalau ada apa-apa bagaimana," jawab Andreas menirukan ucapannya kepada Priyanto saat kejadian.
Farida lalu kembali bertanya kenapa Andreas tidak berani memaksa Priyanto agar membatalkan niat membuang kedua korban ke aliran Sungai Serayu, Jawa Tengah bila takut dengan konsekuensi hukum.

Di sinilah Andreas menitikan air mata mengaku hanya bisa memohon kepada Priyanto mengurungkan niat membuang kedua korban meski sadar tindakannya itu merupakan tindak pidana.
"Siap, tidak berani. Saya memohon," jawab Andreas sambil menunduk menahan tangis.
Andreas yang turut didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Handi dan Salsabila sempat tertunduk beberapa saat untuk menyeka tangis menggunakan tangan kirinya.
Lebih lanjut Andreas mengatakan Priyanto justru menyatakan pernah melakukan pengeboman rumah tapi tidak diketahui, seolah bangga pernah melakukan tindak pidana lebih berat.(*)
Sebagian artikel ini sudah pernah tayang di TribunJakarta dengan judul Tangis Kopda Andreas di Pengadilan Militer, Tidak Kuasa Larang Kolonel Priyanto Buang Sejoli Nagreg