Guru Rudapaksa Santri
Herry Wirawan Belum Bisa Tenang, JPU Ajukan Banding Tuntut Guru yang Hamili Santri Ini Dihukum Mati
JPU memutuskan untuk mengajukan banding atas putusan yang dijatukan majelis hakim pada terdakwa pelaku rudapaksa 13 santriwati Herry Wirawan
Penulis: Nazmi Abdurrahman | Editor: Seli Andina Miranti
"Sesuai engan Pasal 39 KUHAP, karena kalau tidak ada yayasan, tidak ada pondok pesantren, tidak mungkin orang tua menitipkan anaknya kesana," ucapnya.
Baca juga: Jaksa Ajukan Banding, Minta Herry Wirawan Dihukum Mati, Masuk Kategori The Most Serious Crime
Ini, kata Asep, termasuk dalam kategori corporate criminal atau dalam bahasa akademis disebut korporasi misdad.
"Sebuah badan hukum yang sejak awal dibuat untuk melakukan kejahatan," tambahnya.
Sejak awal, menurut Asep, pihaknya sudah meminta agar yayasan milik Herry dibubarkan, dilelang dan hasilnya diserahkan kepada anak korban. Akan terapi, tuntutan tersebut tak dikabulkan hakim.
"Makanya kami banding, untuk kemudian mengabulkan permohonan kami, termasuk pembubaran dan perampasan aset yayasan," katanya.
Baca juga: Herry Wirawan di Rutan Kebonwaru Bandung Bisa Senyum Setelah Divonis Hukuman Penjara Seumur Hidup