Herry Wirawan di Rutan Kebonwaru Bandung Bisa Senyum Setelah Divonis Hukuman Penjara Seumur Hidup

Setelah dihukum penjara seumur hidup karena merudapaksa belasan santriwati, Herry Wirawan masih bisa senyum meski tidak bisa sembunyikan kesedihan.

Penulis: Nazmi Abdurrahman | Editor: Mega Nugraha
TRIBUN JABAR/DENI DENASWARA
VONIS SEUMUR HIDUP : Terdakwa Herry Wirawan menjalani putusan sidang di Pengadilan Negeri Bandung, Selasa (15/2). Terdakwa Herry Wirawan melakukan pencabulan terhadap belasan santri perempuan di bawah umur, majelis hakim memvonis penjara seumur hidup. 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Nazmi Abdurahman. 

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Setelah dihukum penjara seumur hidup karena rudapaksa belasan santriwati, Herry Wirawan masih bisa senyum meski tidak bisa sembunyikan kesedihan.

Hal itu diungkapkan Kepala Rutan Kebonwaru Bandung, Riko Stiven saat dihubungi, melalui sambungan telepon, Senin (21/2/2022). 

"Pasti lah (sedih), kelihatan. Tapi berusaha senyum saja. Banyak teman-teman sekamarnya yang sering ngajak ngobrol, biar nggak terlalu sedih. Tapi pastinya sedih kan," ujar Riko. 

Riko memastikan kondisi Herry Wirawan sehat, selama tinggal di dalam tahanan. 

"Ya keadaannya sehat semua," ucapnya. 

Sebelumnya, Herry Wirawan, guru yang merudapaksa belasan santriwati divonis hukuman penjara seumur hidup oleh majelis hakim Yohanes Purnomo Suryo di Pengadilan Negeri Bandung.

Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa Kejati Jabar yang menuntut Herry dengan hukuman mati serta kebiri kimia. 

Vonis dibacakan manjelis Hakim yang dipimpin Yohanes Purnomo Suryo di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung Selasa (15/2/2021). Dalam sidang ini, Herry dihadirkan secara langasung di Pengadilan. 

"Mengadili, menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara seumur hidup," ujar hakim saat membacakan amar putusannya. 

Dalam tuntutannya, jaksa Kejati Jabar menuntut Herry Wirawan dituntut hukuman mati, serta sejumlah hukuman tambahan yakni pidana tambahan pengumuman identitas dan kebiri kimia, hukuman denda Rp 500 juta dan restitusi kepada korban Rp 331 juta, pembubaran yayasan pesantren termasuk Madani Boarding School dan penyitaan aset dan barang bukti untuk dilelang. 

Herry dituntut hukuman itu sesuai dengan Pasal 81 ayat (1), ayat (3) Dan (5) jo Pasal 76.D UU R.I Nomor 17 Tahun 2016 yentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan pertama.

Jaksa Banding

Jaksa Kejati Jabar mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Bandung atas vonis hakim Yohanes Purnomo Suryo terhadap terdakwa Herry Wirawan

Memori banding diserahkan jaksa melalui Pengadilan Negeri Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Senin (21/2/2022). 

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved