Guru Rudapaksa Santri
Jawaban Tegas JPU untuk Pleidoi Guru Bejat Herry Wirawan: Tetap Harus Dihukum Mati dan Aset Dilelang
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar, Asep N Mulyana, kembali tampil sebagai jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang guru bejat Herry Wirawan.
Penulis: Nazmi Abdurrahman | Editor: Hermawan Aksan
Hanya saja, yang pasti, dalam pembelaannya, Ira meminta majelis hakim untuk menjatuhkan putusan seadil-adilnya.
"Sudah barang tentu seperti itu, tapi lebih detailnya nanti. Memang pengadilan itu lembaga untuk mengadili bukan menghukumi, jadi sehingga kalaupun kami memohon hukuman yang seadil-adilnya, ya wajar. Seadil-adilnya saja," ucap Ira.
Selain hukuman mati, jaksa Kejati Jabar menuntut agar Herry Wirawan pelaku rudapaksa santriwati dimiskinkan dengan perampasan aset miliknya.
Baca juga: Guru Bejat Herry Wirawan yang Hamili Santrinya Mengaku Salah dan Minta Hal Ini dalam Pleidoi
Tuntutan jaksa Kejati Jabar itu dibacakan dalam sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Bandung pada Selasa (11/1/2022).
"Kami pertama menuntut terdakwa dengan hukuman mati. Sebagai komitmen kami untuk memberikan efek jera pada pelaku. Kedua, kami juga menjatuhkan dan meminta hakim untuk menyebarkan identitas terdakwa dan hukuman tambahan, kebiri kimia," ujar Asep N Mulyana.
Tidak hanya itu, jaksa juga menuntut agar identitas Herry Wirawan diumumkan sebagai bentuk hukuman sosial.
Selain pengumuman identitas, Jaksa juga menuntut Herry dijatuhkan hukuman mati dan kebiri kimia atas perbuatannya.
"Kedua, kami juga menjatuhkan dan meminta hakim untuk menyebarkan identitas dan hukuman tambahan kebiri kimia. Kami juga meminta denda Rp 500 juta rupiah subsider satu tahun kurunganan dan mewajibkan terdakwa membayar restitusi Rp 331.527.186," ujar Kajati Jabar, Asep N Mulyana, seusai persidangan.
Selain menuntut pidana mati dan kebiri kimia, jaksa juga meminta hakim untuk memberikan tambahan berupa denda senilai Rp 500 juta subsider satu tahun kurungan.
Selain itu, pihaknya juga meminta agar yayasan milik Herry dan semua asetnya dirampas untuk diserahkan ke Negara.
"Yang selanjutnya digunakan untuk biaya sekolah bayi korban," katanya. (*)