Guru Rudapaksa Santri

Jawaban Tegas JPU untuk Pleidoi Guru Bejat Herry Wirawan: Tetap Harus Dihukum Mati dan Aset Dilelang

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar, Asep N Mulyana, kembali tampil sebagai jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang guru bejat Herry Wirawan.

Penulis: Nazmi Abdurrahman | Editor: Hermawan Aksan
Humas Kejati Jabar
Guru bejat yang menghamili santriwatinya di Kota Bandung, Herry Wirawan, saat mengikuti sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Bandung di Jalan LLRE Martadinata Kota Bandung, Selasa (11/1/2022). 

"Agenda sidang hari ini adalah pembelaan dari kami telah disampaikan mengenai tanggapan secara utuh tentang tuntutan jaksa," ujar Ira Mambo seusai persidangan. 

Mengenai fakta persidangan, kata dia, pihaknya tidak dapat memberikan informasi secara detail. 

"Karena itu dilarang oleh UU peradilan anak, dinyatakan hakim perkara ini tertutup maka fakta persidangan tidak bisa diberikan, maupun keadaan terdakwa dan segala sesuatu menyangkut perkara ini," katanya. 

Ia pun tutup mulut mengenai isi nota pembelaan yang dibacakan saat sidang, baik nota pembelaan Herry Wirawan maupun kuasa hukumnya. 

"Kami tidak bisa menerangkan di sini, apa isi pembelaan kami karena harus utuh menyeluruh."

"Intinya, kami memohonkan hukuman yang seadil-adilnya. Spesifikasinya tentu kami tidak bisa uraikan dan terdakwa pun diberi kesempatan pembelaannya pribadi secara tersendiri," ucapnya. 

"Kewenangan memutuskan ada pada majelis hakim," kata kuasa hukum Herry Wirawan itu.
Sebelumnya diberitakan, Herry Wirawan dituntut jaksa dengan tuntutan hukuman mati, perampasan aset, denda Rp 500 juta hingga kebiri kimia.

Baca juga: Herry Wirawan yang Hamili Santriwati Baca Pleidoi dengan Tenang tanpa Air Mata, Hanya Dua Lembar

Kemarin Tribun menanyakan soal apakah di nota pembelaan akan memuat permintaan agar Herry Wirawan dihukum seringan-ringannya, dia membantah.

"Baik, jadi begini karena saya penasihat hukumnya, tentu pertanyaan itu tidak bisa dijawab dengan sederhana ya."

"Tapi besok itu segala pendapat kami, kesimpulan kami, analisis hukum kami dari kesaksian, ahli dan dakwaan serta tuntutan akan kami tuangkan di dalam nota pembelaan kami," kata Ira Margaretha Mambo saat dihubungi pada Rabu (19/1/2022).

Pertanyaan soal permintaan hukuman seringan-ringannya itu tidak dia jawab karena punya konsekuensi hukum.

"Jadi, kalau yang ditanyakan itu hukumannya berat, kita tidak bisa menjawab hal itu karena tuntutan itu utuh menyeluruh dan berkaitan dengan fakta persidangan," kata dia.

Lantas, bukannya Komnas HAM sudah menyatakan bahwa tuntutan hukuman mati untuk Herry Wirawan melanggar HAM? Ira mengapresiasi Komnas HAM.

"Pada intinya, atas segala perhatian dalam perkara ini, kami mengucapkan terima kasih."
"Namun kami tidak bisa menyampaikan apa yang ada di fakta persidangan. Itu dulu."

"Tapi ya itu kami kerap membuat pembelaan bahwa apa yang kami tuangkan itu tentu ada landasan hukumnya," ujar dia.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved