Lakalantas di Jalan Anggrek

Ingat Kasus Kecelakaan di Jalan Anggrek Bandung? Tersangkanya Dituntut 4 Tahun Penjara

Kuasa Hukum Korban, Asep Kurniawan mengaku secara pribadi tuntutan jaksa sudah secara proporsional.

|
Editor: Ravianto
Tribun Jabar/ Muhamad Nandri Prilatama
DITETAPKAN TERSANGKA - Pengemudi mobil penabrak siswa SMAN 5 Bandung di Jalan Anggrek, Herolina Sutanto (63) akhirnya ditetapkan sebagai tersangka. Kecelakaan terjadi pada Selasa (6/5/2025). Herolina Sutanto akhirnya dituntut empat tahun penjara oleh jaksa penuntut umum di Pengadilan Negeri Bandung, Senin (17/11/2025). 

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Pelaku yang menabrak siswa SMAN 5 Kota Bandung, Sulthan Abyan Fattan (17), yakni Herolina Sutanto akhirnya dituntut empat tahun penjara oleh jaksa penuntut umum di Pengadilan Negeri Bandung, Senin (17/11/2025).

Terdakwa Herolina Sutanto terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah telah melakukan tindak pidana mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban meninggal dunia.

"Terdakwa Herolina Sutanto dituntut berupa pidana penjara selama empat tahun dikurangi masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dengan perintah agar tetap ditahan dan didenda Rp 8 juta, apabila tak bisa membayar diganti pidana kurungan tiga bulan," kata Jaksa Penuntut Umum, Christian Dior Parsaoran Sianturi saat persidangan.

Barang bukti dalam kecelakaan ini, antara lain satu unit kendaraan minibus Nissan dengan nomor polisi D 1491 AJQ, satu SIM A atas nama Herolina Sutanto, satu STNK kendaraan yang bersangkutan, satu ponsel jenis android merek Huawei, satu buku panduan kendaraan yang bersangkutan.

Kuasa Hukum Korban, Asep Kurniawan mengaku secara pribadi tuntutan jaksa sudah secara proporsional.

Baca juga: Sidang Tragedi Jalan Anggrek Kota Bandung: Ahli Sebut Kecelakaan Tanpa Niat Jahat

Tetapi, nantinya tetap akan meminta keputusan dari pihak keluarga (korban).

"Tuntutan jaksa tadi menurut saya cukup proporsional. Saya juga menerima informasi dari pihak keluarga bahwa memang dari keluarga terdakwa beberapa kali berupaya menemui pihak korban."

"Namun dengan kondisi dan situasi pihak korban yang belum siap, maka pihak keluarga korban belum berkomunikasi langsung dengan pihak keluarga terdakwa."

"Utamanya ibu korban sampai saat ini masih depresi karena belum menerima kenyataan ini," kata Asep.(*)

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Muhamad Nandri Prilatama

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved