TKW Asal Indramayu Dihukum Penjara 20 Tahun di Hongkong, Begini Kasus yang Menjeratnya

Yayu Masih (33) warga Desa Sukadana, Kecamatan Tukdana, Kabupaten Indramayu divonis bersalah karena terlibat perdagangan narkoba di Hong Kong.

Penulis: Handhika Rahman | Editor: Mega Nugraha
Istimewa
Yayu Masih (33) warga Desa Sukadana, Kecamatan Tukdana, Kabupaten Indramayu terjerat kasus perdagangan narkoba di Hong Kong, ia pun divonis hukuman kurungan penjara selama 20 tahun oleh majelis hakim. 

Ia mengatakan, sebagai tindak lanjut, pihaknya akan mempelajari dahulu soal aduan tersebut. Baru kemudian akan diteruskan kepada pemerintah dalam hal ini Direktorat Perlindungan Warga Negara Indonesia dan Badan Hukum Indonesia Kementerian Luar Negeri RI. 

"Tentunya SBMI siap untuk memperjuangkan aduan dari keluarga PMI, akan tetapi kami terlebih dahulu mempelajari aduan dari keluarga sebelum diteruskan ke pemerintah," ujar.

Kasus yang menimpa Yayu Masih ini, menurut keterangan keluarga karena TKW yang bersangkutan dijebak oleh rekan sesama PMI di Hong Kong.

Yayu Masih ditangkap polisi Hong Kong karena di kamar kostnya karena didapati ada barang paketan milik temannya sesama PMI asal Jawa Tengah. Isi dari paketan itu diketahui narkoba jenis heroin.

"Setelah adik saya ditangkap, pada saat dipersidangan padahal selalu tidak mengakui bahwa barang tersebut miliknya namun hakim memvonis 20 tahun penjara terhadap adik saya, namun pengacaranya mengajukan banding," ujar Kakak dari Yayu Masih, Miska (43).

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved