TKW Asal Indramayu Dihukum Penjara 20 Tahun di Hongkong, Begini Kasus yang Menjeratnya

Yayu Masih (33) warga Desa Sukadana, Kecamatan Tukdana, Kabupaten Indramayu divonis bersalah karena terlibat perdagangan narkoba di Hong Kong.

Penulis: Handhika Rahman | Editor: Mega Nugraha
Istimewa
Yayu Masih (33) warga Desa Sukadana, Kecamatan Tukdana, Kabupaten Indramayu terjerat kasus perdagangan narkoba di Hong Kong, ia pun divonis hukuman kurungan penjara selama 20 tahun oleh majelis hakim. 

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Handhika Rahman

TRIBUNJABAR.ID INDRAMAYU - Yayu Masih (33) warga Desa Sukadana, Kecamatan Tukdana, Kabupaten Indramayu divonis bersalah karena terlibat perdagangan narkoba di Hongkong.

TKW asal Indramayu itu dihukum penjara penjara selama 20 tahun oleh majelis hakim.

Kabar mengejutkan tersebut disampaikan langsung oleh kakak dari Yayu Masih, Miska (43) saat melakukan pengaduan kepada Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI).

Miska menyampaikan, soal permasalahan hukum yang menimpa adiknya itu tidak benar. Menurut Miska, adiknya itu dijebak oleh rekan sesama PMI di sana.

Baca juga: Pulang dari Arab, Warga Cianjur Terpapar Omicron, Terungkap saat Jalani Pemeriksaan di Bandara

"Adik saya di Hong Kong sedang mengalami masalah terkait kasus narkoba bahkan sudah divonis 20 tahun, padahal dia itu dijebak oleh temannya yang sesama PMI asal Jawa Tengah," ujar dia kepada Tribuncirebon.com, Senin (10/1/2022).

Dengan aduannya tersebut, Miska berharap, SBMI bisa membantu persoalan hukum yang menimpa Yayu Masih di Hong Kong.

Masih dikatakan Miska, kasus yang menimpa Yayu Masih ini diketahui sudah berlangsung selama 2 tahun lebih.

Hanya saja, pihak KJRI Hong Kong belum pernah menginformasikan ke keluarga maupun kepada Miska terkait kasus yang menjerat adiknya tersebut.

Baca juga: Tenaga Honorer Wajib Waspada, Beredar Surat Palsu Pengangkatan Guru Honorer, Catut Nama Menteri

"Kata adik saya KJRI Hongkong tahu kalau Yayu Masih dipenjara bahkan sering membesuk, namun kata adik saya KJRI tidak bisa membantu dengan alasan ini kasus hukum bukan kasus ketenagakerjaan dengan majikan," ujar dia.

Kronologi

Yayu ke Hongkong pada pertengahan tahun 2008 setelah direkrut penyedia jasa TKI lewat perantara calo.

"Adik saya direkrut oleh sponsor bernama Tarmin warga Desa Sukadana Kecamatan Tukdana Kabupaten Indramayu," ujar dia kepada Tribuncirebon.com, Senin (10/1/2022).

Oleh sponsor tersebut, kata dia, Yayu Masih kemudian didaftarkan sebagai calon TKW ke PT Jatim Duta Pembangunan di Jakarta. Beberapa bulan mengikuti proses, Yayu Masih lalu diterbangkan ke Hongkong.

"Setibanya di Hongkong, kemudian adik saya kerja di majikannya, namun baru 1 tahun bekerja entah kenapa Yayu Masih kabur dari tempat majikannya dan memilih untuk kerja di luaran," ujarnya.

Baca juga: Kasus Heroin, Yayu TKW asal Indramayu Dihukum 20 Tahun Penjara, SBMI Pertanyakan Peran Kemenlu

Lanjut Miska, setelah itu Yayu Masih memilih untuk tinggal di kostan dan bekerja di luar, sejak saat itu pula Yayu Masih jarang berkomunikasi dengan keluarga.

Pada awal Desember 2019, pihak keluarga dikagetkan dengan telepon dari Yayu Masih menggunakan nomor telpon yang tidak dikenal, TKW itu menelepon menggunakan ponsel pengacaranya.

"Kata Yayu, dia ditangkap oleh polisi Hongkong karena di kamar kostnya terdapat barang paketan milik temannya sesama TKW asal Jawa Tengah yang isi di dalam barang tersebut adalah narkoba jenis heroin," ujar dia.

"Setelah adik saya ditangkap, pada saat dipersidangan padahal selalu tidak mengakui bahwa barang tersebut miliknya namun hakim memvonis 20 tahun penjara terhadap adik saya, namun pengacaranya mengajukan banding" lanjut Miska.

Atas kejadian itu, pihak keluarga mengadukan kejadian tersebut ke Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI).

Pihaknya berharap, dengan aduan tersebut, SBMI bisa membantu persoalan hukum yang dihadapi Yayu Masih.

"Karena saya tidak paham, sehingga saya menyampaikan aduan ke SBMI untuk membantu memperjuangkan adik saya yang sedang menghadapi permasalahan hukum di Hongkong," ujar dia. 

Pertanyakan Peran Kemenlu

Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) mempertanyakan Kemenlu yang tidak informasikan kasus yang menjerat Yayu Masih (33), TKW asal Indramayu di Hongkong.

Yayu Masih divonis bersalah karena terlibat perdagangan narkoba jenis heroin dan dihukum 20 tahun penjara.

Sebelumnya, pihak keluarga juga sudah membuat aduan dan berharap SBMI bisa membantu persoalan yang dihadapi TKW asal Desa Sukadana, Kecamatan Tukdana, Kabupaten Indramayu tersebut.

Koordinator Dept Advokasi SBMI Nasional, Juwarih, mempertanyakan Kemenlu soal WNI yang bermasalah hukum di luar negeri dan tidak menginformasikannya kepada keluarga.

Mengingat, kasus ini sudah terjadi sejak 2 tahun lalu. Namun, pihak keluarga sama sekali belum menerima informasi secara tertulis.

Pihak keluarga justru baru mengetahui kabar tersebut dari Yayu Masih sendiri yang menghubungi keluarga melalui nomor telepon pengacaranya pada awal Desember 2019 lalu.

"Kami juga akan mempertanyakan ke Kemenlu kenapa ada WNI yang bermasalah hukum di luar negeri namun tidak menginformasikan secara tertulis ke pihak keluarganya," ujar dia di Indramayu, Senin (10/1/2022).

Ia mengatakan, sebagai tindak lanjut, pihaknya akan mempelajari dahulu soal aduan tersebut. Baru kemudian akan diteruskan kepada pemerintah dalam hal ini Direktorat Perlindungan Warga Negara Indonesia dan Badan Hukum Indonesia Kementerian Luar Negeri RI. 

"Tentunya SBMI siap untuk memperjuangkan aduan dari keluarga PMI, akan tetapi kami terlebih dahulu mempelajari aduan dari keluarga sebelum diteruskan ke pemerintah," ujar.

Kasus yang menimpa Yayu Masih ini, menurut keterangan keluarga karena TKW yang bersangkutan dijebak oleh rekan sesama PMI di Hong Kong.

Yayu Masih ditangkap polisi Hong Kong karena di kamar kostnya karena didapati ada barang paketan milik temannya sesama PMI asal Jawa Tengah. Isi dari paketan itu diketahui narkoba jenis heroin.

"Setelah adik saya ditangkap, pada saat dipersidangan padahal selalu tidak mengakui bahwa barang tersebut miliknya namun hakim memvonis 20 tahun penjara terhadap adik saya, namun pengacaranya mengajukan banding," ujar Kakak dari Yayu Masih, Miska (43).

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved