TKW Asal Indramayu Dihukum Penjara 20 Tahun di Hongkong, Begini Kasus yang Menjeratnya

Yayu Masih (33) warga Desa Sukadana, Kecamatan Tukdana, Kabupaten Indramayu divonis bersalah karena terlibat perdagangan narkoba di Hong Kong.

Penulis: Handhika Rahman | Editor: Mega Nugraha
Istimewa
Yayu Masih (33) warga Desa Sukadana, Kecamatan Tukdana, Kabupaten Indramayu terjerat kasus perdagangan narkoba di Hong Kong, ia pun divonis hukuman kurungan penjara selama 20 tahun oleh majelis hakim. 

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Handhika Rahman

TRIBUNJABAR.ID INDRAMAYU - Yayu Masih (33) warga Desa Sukadana, Kecamatan Tukdana, Kabupaten Indramayu divonis bersalah karena terlibat perdagangan narkoba di Hongkong.

TKW asal Indramayu itu dihukum penjara penjara selama 20 tahun oleh majelis hakim.

Kabar mengejutkan tersebut disampaikan langsung oleh kakak dari Yayu Masih, Miska (43) saat melakukan pengaduan kepada Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI).

Miska menyampaikan, soal permasalahan hukum yang menimpa adiknya itu tidak benar. Menurut Miska, adiknya itu dijebak oleh rekan sesama PMI di sana.

Baca juga: Pulang dari Arab, Warga Cianjur Terpapar Omicron, Terungkap saat Jalani Pemeriksaan di Bandara

"Adik saya di Hong Kong sedang mengalami masalah terkait kasus narkoba bahkan sudah divonis 20 tahun, padahal dia itu dijebak oleh temannya yang sesama PMI asal Jawa Tengah," ujar dia kepada Tribuncirebon.com, Senin (10/1/2022).

Dengan aduannya tersebut, Miska berharap, SBMI bisa membantu persoalan hukum yang menimpa Yayu Masih di Hong Kong.

Masih dikatakan Miska, kasus yang menimpa Yayu Masih ini diketahui sudah berlangsung selama 2 tahun lebih.

Hanya saja, pihak KJRI Hong Kong belum pernah menginformasikan ke keluarga maupun kepada Miska terkait kasus yang menjerat adiknya tersebut.

Baca juga: Tenaga Honorer Wajib Waspada, Beredar Surat Palsu Pengangkatan Guru Honorer, Catut Nama Menteri

"Kata adik saya KJRI Hongkong tahu kalau Yayu Masih dipenjara bahkan sering membesuk, namun kata adik saya KJRI tidak bisa membantu dengan alasan ini kasus hukum bukan kasus ketenagakerjaan dengan majikan," ujar dia.

Kronologi

Yayu ke Hongkong pada pertengahan tahun 2008 setelah direkrut penyedia jasa TKI lewat perantara calo.

"Adik saya direkrut oleh sponsor bernama Tarmin warga Desa Sukadana Kecamatan Tukdana Kabupaten Indramayu," ujar dia kepada Tribuncirebon.com, Senin (10/1/2022).

Oleh sponsor tersebut, kata dia, Yayu Masih kemudian didaftarkan sebagai calon TKW ke PT Jatim Duta Pembangunan di Jakarta. Beberapa bulan mengikuti proses, Yayu Masih lalu diterbangkan ke Hongkong.

"Setibanya di Hongkong, kemudian adik saya kerja di majikannya, namun baru 1 tahun bekerja entah kenapa Yayu Masih kabur dari tempat majikannya dan memilih untuk kerja di luaran," ujarnya.

Baca juga: Kasus Heroin, Yayu TKW asal Indramayu Dihukum 20 Tahun Penjara, SBMI Pertanyakan Peran Kemenlu

Halaman
123
Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved