TKW Asal Indramayu Dihukum Penjara 20 Tahun di Hongkong, Begini Kasus yang Menjeratnya
Yayu Masih (33) warga Desa Sukadana, Kecamatan Tukdana, Kabupaten Indramayu divonis bersalah karena terlibat perdagangan narkoba di Hong Kong.
Penulis: Handhika Rahman | Editor: Mega Nugraha
Lanjut Miska, setelah itu Yayu Masih memilih untuk tinggal di kostan dan bekerja di luar, sejak saat itu pula Yayu Masih jarang berkomunikasi dengan keluarga.
Pada awal Desember 2019, pihak keluarga dikagetkan dengan telepon dari Yayu Masih menggunakan nomor telpon yang tidak dikenal, TKW itu menelepon menggunakan ponsel pengacaranya.
"Kata Yayu, dia ditangkap oleh polisi Hongkong karena di kamar kostnya terdapat barang paketan milik temannya sesama TKW asal Jawa Tengah yang isi di dalam barang tersebut adalah narkoba jenis heroin," ujar dia.
"Setelah adik saya ditangkap, pada saat dipersidangan padahal selalu tidak mengakui bahwa barang tersebut miliknya namun hakim memvonis 20 tahun penjara terhadap adik saya, namun pengacaranya mengajukan banding" lanjut Miska.
Atas kejadian itu, pihak keluarga mengadukan kejadian tersebut ke Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI).
Pihaknya berharap, dengan aduan tersebut, SBMI bisa membantu persoalan hukum yang dihadapi Yayu Masih.
"Karena saya tidak paham, sehingga saya menyampaikan aduan ke SBMI untuk membantu memperjuangkan adik saya yang sedang menghadapi permasalahan hukum di Hongkong," ujar dia.
Pertanyakan Peran Kemenlu
Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) mempertanyakan Kemenlu yang tidak informasikan kasus yang menjerat Yayu Masih (33), TKW asal Indramayu di Hongkong.
Yayu Masih divonis bersalah karena terlibat perdagangan narkoba jenis heroin dan dihukum 20 tahun penjara.
Sebelumnya, pihak keluarga juga sudah membuat aduan dan berharap SBMI bisa membantu persoalan yang dihadapi TKW asal Desa Sukadana, Kecamatan Tukdana, Kabupaten Indramayu tersebut.
Koordinator Dept Advokasi SBMI Nasional, Juwarih, mempertanyakan Kemenlu soal WNI yang bermasalah hukum di luar negeri dan tidak menginformasikannya kepada keluarga.
Mengingat, kasus ini sudah terjadi sejak 2 tahun lalu. Namun, pihak keluarga sama sekali belum menerima informasi secara tertulis.
Pihak keluarga justru baru mengetahui kabar tersebut dari Yayu Masih sendiri yang menghubungi keluarga melalui nomor telepon pengacaranya pada awal Desember 2019 lalu.
"Kami juga akan mempertanyakan ke Kemenlu kenapa ada WNI yang bermasalah hukum di luar negeri namun tidak menginformasikan secara tertulis ke pihak keluarganya," ujar dia di Indramayu, Senin (10/1/2022).