Gadis 14 Tahun yang Dirudapaksa dan Dijadikan PSK Sudah Ditangani dengan Baik, Kata Anggota DPRD
Anggota DPRD Kota Bandung dapil V, Asep Sudrajat, menuturkan dia mengunjungi kediaman orang tua korban di wilayah timur Kota Bandung.
Penulis: Muhamad Nandri Prilatama | Editor: Hermawan Aksan
Setelah beberapa kali sempat menolak, korban akhirnya setuju untuk bertemu di daerah Gedebage pada 15 Desember.
Di sana, IM sudah bersama dengan MS dan SV.
Keempatnya kemudian pergi naik bus ke kawasan Cijerah.
Bertempat di sebuah kamar kos, IM melakukan hubungan badan dengan korban.
Pada malam harinya, ketiga tersangka bersekongkol menjual korban melalui aplikasi Michat untuk melayani tamu.
Pada 18-22 Desember 2021, korban dibawa oleh ketiga orang tersangka ke daerah Andir Kota Bandung.
Di sana, korban dan tersangka tinggal ditempat kos dan korban disuruh melayani tamu lagi.
"Kurang lebih 11 kali dan kedua tersangka MS dan SV berperan mengantar tamu dan mengoperasikan akun (Michat)," ujar Kombes Aswin Sipayung.
Peristiwa tersebut berulang di beberapa tempat dengan kondisi korban yang dicekoki minuman keras.
Semua pesanan melalui aplikasi pesan singkat diatur oleh tiga orang tersangka hingga mendapat banyak pelanggan.
"Hasil uangnya dibagi-bagi oleh tersangka."
"Ketiganya sudah ditahan. Dua laki-laki yang 18 tahun ditahan rutan Satresrkim sejak 23 Desember lalu."
"Penyidik telah mendampingi korban untuk dilakukan pemeriksaan visum sekaligus memberikan layanan pendampingan psikolog di kantor P2TP2A Kota Bandung. Pelaku lain kami cari," katanya.
Ketiga pelaku dijerat pasal berlapis, yakni UURI No. 21 tahun 2007 Tentang TPPO, pasal 2,6, 11, 12 dengan ancaman Hukuman paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun pidana.
Polisi juga menjerat tersangka dengan Pasal 76 I Jo Pasal 88 UURI UURI No. 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas UURI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman paling lama 10 tahun dan Pidana Denda Rp. 200.000.000. (*)