Gadis 14 Tahun yang Dirudapaksa dan Dijadikan PSK Sudah Ditangani dengan Baik, Kata Anggota DPRD

Anggota DPRD Kota Bandung dapil V, Asep Sudrajat, menuturkan dia mengunjungi kediaman orang tua korban di wilayah timur Kota Bandung.

Penulis: Muhamad Nandri Prilatama | Editor: Hermawan Aksan
Tribun Jabarb / Muhamad Nandri
Lokasi kejadian dugaan rudapaksa gadis 14 tahun di kos-kosan padat penduduk di wilayah Dungus Cariang, Kecamatan Andir, Kota Bandung. 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Muhamad Nandri Prilatama

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Kasus bocah 14 tahun di Kota Bandung yang sempat viral lantaran diculik dan dipaksa melayani puluhan pria menarik perhatian anggota DPRD Kota Bandung dapil V, Asep Sudrajat.

Asep menuturkan dia mengunjungi kediaman orang tua korban di wilayah timur Kota Bandung untuk memberikan motivasi dan memastikan kasus ini sudah ditangani dengan baik.

"Alhamdulillah, setelah saya ke sana, katanya semua pihak mulai Pemkot Bandung sampai dengan Polrestabes Bandung sudah memberikan perhatian pada kasus ini," ujar Asep saat dihubungi, Jumat (31/12/2021).

Asep juga menyebut sudah secara langsung menghubungi Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kota Bandung, Rita Verita, untuk terus memberikan pendampingan terhadap korban yang mengalami trauma.

Baca juga: Setelah Diculik, Dirudapaksa lalu Dijual Sebagai PSK, Gadis 14 Tahun di Bandung Akan Dihipnotis

"Saya mendengar juga Pak Kapolrestabes sudah turun tangan mengawal kasus ini dengan membentuk tim khusus."

"Informasinya juga sudah ada tiga pelaku yang diamankan," katanya.

Dia berharap kasus ini tak terulang lagi di Kota Bandung dan meminta kepada semua orang tua untuk bisa memantau anak-anaknya, terutama dalam hal penggunaan media sosial.

"Semoga saja pelaku lainnya bisa tertangkap."

"Saya mengimbau kepada orang tua terkait digitalisasi ini kan ada dampak positif dan negatifnya."

"Tentu, jangan sampai kejadian ini terulang ke anak lainnya."

"Saya berharap para orang tua bisa mengontrol anak-anaknya dalam penggunaan handphone dan media sosial," ucapnya. 

Sebelumnya diberitakan, Komnas Perlindungan Anak Jabar bakal mendatangkan terapis untuk membantu terapi trauma healing terhadap gadis 14 tahun korban rudapaksa dan tindak pidana perdagangan orang di Bandung.

Ketua Komnas Perlindungan Anak Jabar, Diah Puspitasari Momon, mengatakan, menurut informasi yang diterimanya, korban masih mengalami trauma berat. 

"Komnas perlindungan anak akan mendatangkan terapis kami, terapis trauma healing untuk dia membantu menghilangkan traumanya," ujar Diah, di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kamis (30/12/2021). 

Pemberian terapi trauma healing, kata dia, diharapkan dapat mempercepat proses pemulihan kondisi psikis korban.

Sebab, anak yang mengalami kekerasan seksual relatif membutuhkan waktu yang lama untuk menghilangkan traumanya. 

"Butuh waktu yang lama tapi biasanya kalau terapis kami itu tidak akan langsung menghilangkan traumanya, karena kita masih butuh keterangannya."

"Jadi sesudah kasus selesai terakhir kami hilangkan sampai dengan bisa tuntas walau itu memang berat," katanya. 

Salah satu jenis terapinya, kata dia, adalah dengan hipnotis terhadap korban untuk menghilangkan traumanya. 

"Jadi, memberikan semacam hipnotis, mungkin berbeda tapi yang biasa kami lakukan, itu kami hilangkan dulu."

"Tapi selama proses hukum berlangsung supaya masih bisa memberikan keterangan biasanya dihilangkan secara tuntas," ucapnya. 

Gadis 14 tahun dirudapaksa oleh pacar dan dua rekannya kemudian dijadikan PSK.

Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol Aswin Sipayung, mengatakan, tiga pelaku berinisial IM, MS, dan SV diamankan.

Ketiganya dijerat kasus dugaan pemerkosaan dan tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

Para tersangka yang masih berusia remaja itu bekerja sama dalam menjalankan tindak pidana tersebut. 

Adapun kronologisnya, kata Aswin, korban berkenalan dengan pelaku MS  melalui media sosial hingga sepakat untuk bertemu hingga menjalin hubungan asmara.

Namun, hubungan keduanya tak berlangsung lama. 

Sekitar awal Desember 2021, kata dia, korban berkenalan dengan IM yang masih teman MS, melalui media sosial. 

IM mengajak korban untuk bertemu.

Setelah beberapa kali sempat menolak, korban akhirnya setuju untuk bertemu di daerah Gedebage pada 15 Desember.

Di sana, IM sudah bersama dengan MS dan SV.

Keempatnya kemudian pergi naik bus ke kawasan Cijerah. 

Bertempat di sebuah kamar kos, IM melakukan hubungan badan dengan korban.

Pada malam harinya, ketiga tersangka bersekongkol menjual korban melalui aplikasi Michat untuk melayani tamu. 

Pada 18-22 Desember 2021, korban dibawa oleh ketiga orang tersangka ke daerah Andir Kota Bandung.

Di sana, korban dan tersangka tinggal ditempat kos dan korban disuruh melayani tamu lagi. 

"Kurang lebih 11 kali dan kedua tersangka MS dan SV berperan mengantar tamu dan mengoperasikan akun (Michat)," ujar Kombes Aswin Sipayung. 

Peristiwa tersebut berulang di beberapa tempat dengan kondisi korban yang dicekoki minuman keras.

Semua pesanan melalui aplikasi pesan singkat diatur oleh tiga orang tersangka hingga mendapat banyak pelanggan. 

"Hasil uangnya dibagi-bagi oleh tersangka."

"Ketiganya sudah ditahan. Dua laki-laki yang 18 tahun ditahan rutan Satresrkim sejak 23 Desember lalu."

"Penyidik telah mendampingi korban untuk dilakukan pemeriksaan visum sekaligus memberikan layanan pendampingan psikolog di kantor P2TP2A Kota Bandung. Pelaku lain kami cari," katanya. 

Ketiga pelaku dijerat pasal berlapis, yakni UURI No. 21 tahun 2007 Tentang TPPO, pasal 2,6, 11, 12 dengan ancaman Hukuman paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun  pidana. 

Polisi juga menjerat tersangka dengan Pasal 76 I Jo Pasal 88 UURI UURI No. 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas UURI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman paling lama 10 tahun dan Pidana Denda Rp. 200.000.000. (*)

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved