Tiga Oknum TNI AD Terduga Pelaku Tabrak Lari Handi-Salsabila di Nagreg Dibawa ke Jakarta
Kapendam III Siliwangi, Kolonel Inf Arie Trie Hedhianto memastikan tiga oknum TNI terduga pelaku tabrak lari di Nagreg diperiksa terpusat di Jakarta
Penulis: Nazmi Abdurrahman | Editor: Mega Nugraha
Istimewa (Tribun
Handi dan Salsabila, korban tabrak lari di Nagreg yang hilang, ditemukan tewas di Sungai Serayu.
Ancaman hukumannya di atas 5 tahun penjara. Mereka juga dijerat Pasal 181, Pasal 359, Pasal 338 dan Pasal 340 KUH Pidana.
Pecat
Tak hanya proses hukum pidana yang akan menjerat ketiga pelaku. Jenderal Andika Perkasa juga meminta ketiganya dipecat.
"Selain akan lakukan penuntutan hukuman maksimal sesuai tindak pidana-nya, Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa juga telah menginstruksikan penyidik TNI & TNI AD serta Oditur Jenderal TNI untuk memberikan hukuman tambahan pemecatan dari dinas militer kepada 3 Oknum Anggota TNI AD tersebut," kata Kapuspen TNI.