Digugat Terdakwa Korupsi Bandung Zoo, Farhan Siapkan Tindakan yang Lebih Tegas

Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, buka suara terkait gugatan yang dilayangkan terdakwa korupsi Bandung Zoo.

Tribun Jabar/Gani Kurniawan
Dua orang perawat bayi hewan sedang menjemur anak orangutan Kalimantan berumur 3 bulan lebih dengan berat badan 3,56 kg di Bandung Zoo (Kebun Binatang Bandung), Jalan Tamansari, Kota Bandung, Jawa Barat, Jumat (21/2/2025). 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Hilman Kamaludin

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, buka suara terkait gugatan yang dilayangkan terdakwa korupsi Bandung Zoo dari Yayasan Margasatwa Tamansari (YMT) kubu Bisma Bratakoesoema dan Sri.

Gugatan Bisma dan Sri sudah teregister di PN Bandung dengan nomor perkara 377/Pdt.G/2025/PN Bdg. Keduanya menggugat Pemkot Bandung bersama Nina Kurnia Hikmawati, Mohamad Ariodillah, Sri Rejeki dan Gantira Bratakusuma.

Bisma yang merupakan ketua YMT dan Sri pembina YMT itu sudah menjadi terdakwa dalam kasus korupsi sengketa lahan Kebun Binatang Bandung. Keduanya, dinyatakan bersalah telah menimbulkan kerugian negara senilai Rp 25,5 miliar.

"Kalau itu kan perdata, mereka hanya ingin melakukan perlawanan-perlawanan hukum," ujar Farhan saat ditemui di Balai Kota Bandung, Senin (8/9/2025).

Farhan mengaku, pihaknya sudah ditegur oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat untuk mencegah kembali terjadi perlawanan hukum yang nantinya bisa memperpanjang upaya-upaya dan menghabiskan energi.

"Maka kita akan mengambil satu tindakan yang lebih tegas lagi. Seperti apa tindakan tegasnya? Kita akan bekerjasama dengan Ragunan dan juga dengan Kebun Binatang Surabaya, khususnya untuk pengelolaan animal welfare," katanya.

Hanya saja, Farhan mengaku belum mengetahui secara pasti bentuk kerjasamanya seperti apa karena hingga saat ini perjanjian itu belum selesai. Sehingga, selama dispute atau perselisihannya belum selesai, Bandung Zoo tidak akan dibuka.

"Bandung Zoo yang pasti gini, Pemerintah Kota Bandung sudah memberikan ketegasan sesuai dengan amanat yang telah diberikan oleh Kejaksaan Tinggi bahwa semua yang disita dipinjam pakaikan kepada pemerintah kota Bandung," ucap Farhan.

Atas hal tersebut, kata dia, sejak 6 Agustus 2025 sudah ditutup operasionalnya dan pihak-pihak yang tidak punya legal standing di lahan milik Pemerintah Kota Bandung tidak boleh mengambil keuntungan ekonomi lagi.

Apalagi hingga saat ini, kata Farhan, pengelola masih memiliki tunggakan ke Pemkot Bandung, sehingga upaya penagihan terus dilakukan karena masih ada hutang sekitar Rp 59 miliar dan mereka baru membayar Rp 1,7 miliar.

"Kalau itu (pakan) menjadi tanggung jawab dari yayasan dan tanggung jawab dari BKSDA, saya tentu mengharapkan bahwa hal ini bisa terus kita jaga dalam kerangka animal welfare," ujarnya.

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved