Tiga Oknum TNI AD Terduga Pelaku Tabrak Lari Handi-Salsabila di Nagreg Dibawa ke Jakarta

Kapendam III Siliwangi, Kolonel Inf Arie Trie Hedhianto memastikan tiga oknum TNI terduga pelaku tabrak lari di Nagreg diperiksa terpusat di Jakarta

Penulis: Nazmi Abdurrahman | Editor: Mega Nugraha
Istimewa (Tribun
Handi dan Salsabila, korban tabrak lari di Nagreg yang hilang, ditemukan tewas di Sungai Serayu. 

Nasib Kolonel P

Kolonel P diperiksa Polisi Militer Kodam Merdeka dan Kopra DA serta Kopral Ah diperiksa di Kodam Dipenogoro.

"Yang mana Kolonel berinisial P diduga terlibat kecelakaan lalu lintas di Nagreg," kata Danpomdam XIII/Merdeka Kolonel Cpm R Tri Cahyo MH saat dikonfirmasi, Sabtu (25/12/2021) dikutip dari Tribunnews.

Kolonel P sudah diamankan di Kodam Merdeka dan diperiksa Pomdam Merdeka.

"Kemudian sedang dilaksanakan proses Penyelidikan dan Penyidikan di Pomdam XIII/Mdk guna membuat terang perkara tersebut," jelasnya.

Jenderal Andika Perkasa Marah

Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa bisa jadi geram atas kelakuan tiga oknum TNI AD terlibat tabrak lari di Nagreg Kabupaten Bandung

Tabrak lari dua sejoli Handi dan Salsabila itu terjadi pada 8 Desember 2021. Saat itu, keduanya terlibat kecelakaan tabrakan dengan kendaraan yang ditumpangi tiga oknum TNI AD.

Ketiga terduga pelaku memang membawa dua sejoli itu. Alih-alih membawa korban kecelakaan ke rumah sakit, ketiga oknum TNI AD itu malah membuang Handi dan Salsabila ke Sungai Serayu di Jateng.

Kemarahan Jenderal Andika Perkasa setidaknya terlihat dari intruksinya pada polisi militer yang menangani kasus itu.

Dalam keterangan tertulis dari Kapuspen TNI Mayjen NTI Prantara Santosa pada Jumat (24/12/2021), tampak ada Pasal 340 KUH Pidana yang diterapkan untuk menjerat ketiga pelaku; Kolonel P, Kopda DA dan Kopda Ah.

Pasal 340 KUH Pidana sendiri mengatur perampasan nyawa berencana. Ancaman hukuman di pasal itu paling tinggi pidana mati, seumur hidup dan 20 tahun penjara.

Baca juga: UPDATE Nasib 3 Prajurit TNI AD Penabrak Handi-Salsabila, Ini Pernyataan Tegas Andika Perkasa

"Barangsiapa sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam, karena pembunuhan dengan rencana (moord), dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh  tahun,"

"Ada Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman pidana penjara seumur hidup," kata Andika melalui pesan singkat, Sabtu (25/12/2021) dikitp dari Kompas.com.

Tidak hanya pasal 340 KUH Pidana, Jenderal Andika Perkasa juga mengintruksikan polisi militer menjerat ketiga pelaku dengan Pasal 310 dan Pasal 310 Undang-undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved