Tiga Oknum TNI AD Terduga Pelaku Tabrak Lari Handi-Salsabila di Nagreg Dibawa ke Jakarta
Kapendam III Siliwangi, Kolonel Inf Arie Trie Hedhianto memastikan tiga oknum TNI terduga pelaku tabrak lari di Nagreg diperiksa terpusat di Jakarta
Penulis: Nazmi Abdurrahman | Editor: Mega Nugraha
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Nazmi Abdurahman.
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Kapendam III Siliwangi, Kolonel Inf Arie Trie Hedhianto memastikan tiga oknum TNI terduga pelaku tabrak lari di Nagreg diperiksa terpusat di Jakarta.
Sebelumnya ia mengatakan tiga oknum TNI AD itu bakal menjalani pemeriksaan di Bandung oleh Pomdam III Siliwangi terkait tabrak lari Handi dan Salsabila pada 8 Desember 2021.
"Ini sudah ada yang terbaru, nanti akan ada rilis dari Dispen AD, jadi penerangan angkatan darat akan ambil alih. (Pelaku) akan dibawa ke Jakarta, jadi tidak jadi ke Pomdam III langsung ke Jakarta," ujar Arie, saat dihubungi, Sabtu (25/12/2021).
Baca juga: Dua Kopral Terduga Pelaku Tabrak Lari di Nagreg Sudah Berada di Bandung, Begini Nasibnya Kini
Semua keterangan terkait perkembangan kasus tersebut pun nantinya bakal disampaikan oleh Puspen AD.
"Terkait itu, saya selaku Kapendam III Siliwangi yang rencana awal di sini (Bandung) itu dipindahkan ke Jakarta dan nanti dari Jakarta yang akan menyampaikan press rilisnya," katanya.
"Ya, betul seperti itu (terpusat di Jakarta). Sudah diambil alih sama Jakarta," tambahnya.
Dua Kopral Diserahkan Kodam Dipenogoro
Tiga oknum TNI itu, satu diantaranya perwira Kolonel P bertugas di Korem Gorontalo. Saat ini, Kolonel P diamankan di Pomdam Merdeka untuk diperiksa.
Dua oknum TNI lainnya, Kopral Dua (Kopda) DA dan Kopda Ah bertugas di Kodam Dipenogoro, bertugas di Kodim Gunung Kidul dan Kodim Demak.
Baca juga: Pasal ini Tunjukan Geram dan Tegasnya Jenderal Andika Perkasa ke 3 Oknum TNI Tabrak Lari di Nagreg
Kapendam Dipenogoro Kolonel Inf Enjang, ke Tribun Jateng, mengatakan, dua kopral itu sudah diserahkan ke Pomdam Siliwangi di Bandung.
"Pelaku disidik di Pomdam III/Siliwangi karena kejadiannya di Nagreg Jabar," ujarnya dikutip dari Tribunnews, Sabtu (25/12/2021).
Karena kasusnya berada di Nagreg Kabupaten Bandung, penanganan perkaranya dilakukan di Bandung atau di wilayah hukum Kodam III Siliwangi.
Dia menyebut bahwa Kodam Dipenogoro sudah menyerahkan dua kopral itu ke Pomdam Siliwangi pada Jumat (24/12/2021).
"Saat ini menunggu hasil penyidikan dari Pomdam III Siliwangi. Kami monitor juga perkembanganya," kata dia.
Nasib Kolonel P
Kolonel P diperiksa Polisi Militer Kodam Merdeka dan Kopra DA serta Kopral Ah diperiksa di Kodam Dipenogoro.
"Yang mana Kolonel berinisial P diduga terlibat kecelakaan lalu lintas di Nagreg," kata Danpomdam XIII/Merdeka Kolonel Cpm R Tri Cahyo MH saat dikonfirmasi, Sabtu (25/12/2021) dikutip dari Tribunnews.
Kolonel P sudah diamankan di Kodam Merdeka dan diperiksa Pomdam Merdeka.
"Kemudian sedang dilaksanakan proses Penyelidikan dan Penyidikan di Pomdam XIII/Mdk guna membuat terang perkara tersebut," jelasnya.
Jenderal Andika Perkasa Marah
Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa bisa jadi geram atas kelakuan tiga oknum TNI AD terlibat tabrak lari di Nagreg Kabupaten Bandung.
Tabrak lari dua sejoli Handi dan Salsabila itu terjadi pada 8 Desember 2021. Saat itu, keduanya terlibat kecelakaan tabrakan dengan kendaraan yang ditumpangi tiga oknum TNI AD.
Ketiga terduga pelaku memang membawa dua sejoli itu. Alih-alih membawa korban kecelakaan ke rumah sakit, ketiga oknum TNI AD itu malah membuang Handi dan Salsabila ke Sungai Serayu di Jateng.
Kemarahan Jenderal Andika Perkasa setidaknya terlihat dari intruksinya pada polisi militer yang menangani kasus itu.
Dalam keterangan tertulis dari Kapuspen TNI Mayjen NTI Prantara Santosa pada Jumat (24/12/2021), tampak ada Pasal 340 KUH Pidana yang diterapkan untuk menjerat ketiga pelaku; Kolonel P, Kopda DA dan Kopda Ah.
Pasal 340 KUH Pidana sendiri mengatur perampasan nyawa berencana. Ancaman hukuman di pasal itu paling tinggi pidana mati, seumur hidup dan 20 tahun penjara.
Baca juga: UPDATE Nasib 3 Prajurit TNI AD Penabrak Handi-Salsabila, Ini Pernyataan Tegas Andika Perkasa
"Barangsiapa sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam, karena pembunuhan dengan rencana (moord), dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun,"
"Ada Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman pidana penjara seumur hidup," kata Andika melalui pesan singkat, Sabtu (25/12/2021) dikitp dari Kompas.com.
Tidak hanya pasal 340 KUH Pidana, Jenderal Andika Perkasa juga mengintruksikan polisi militer menjerat ketiga pelaku dengan Pasal 310 dan Pasal 310 Undang-undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Ancaman hukumannya di atas 5 tahun penjara. Mereka juga dijerat Pasal 181, Pasal 359, Pasal 338 dan Pasal 340 KUH Pidana.
Pecat
Tak hanya proses hukum pidana yang akan menjerat ketiga pelaku. Jenderal Andika Perkasa juga meminta ketiganya dipecat.
"Selain akan lakukan penuntutan hukuman maksimal sesuai tindak pidana-nya, Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa juga telah menginstruksikan penyidik TNI & TNI AD serta Oditur Jenderal TNI untuk memberikan hukuman tambahan pemecatan dari dinas militer kepada 3 Oknum Anggota TNI AD tersebut," kata Kapuspen TNI.