Perempuan Muda Tasikmalaya ini Bebaskan Sopir Bus Dari Dinginnya Sel Penjara

Sopir bus, Aceng menangis. Dua perempuan muda yang ditabraknya di Tasikmalaya membebaskannya dari pidana penjara selama 5 tahun.

Penulis: Firman Suryaman | Editor: Mega Nugraha
Tribun Jabar/Firman Suryaman
Kepala Kejari Kota Tasikmalaya, Fajarudin, menyelesaikan kasus pidana dengan pendekatan restorative justice di aula kejaksaan, Rabu (22/12/2021). 

Dhea mengatakan, peristiwa kecelakaan itu terjadi sekira 3 bulan lalu. Saat itu, dia berboncengan dengan Nurul korban lainnya.

Kedua bersaudara itu ditabrak bus Budiman yang sedang menyalip dan kecepatan tinggi.

"Saya saat kejadian tak salah, saya di jalur benar. Namun, ada bus yang sedang nyalip dan menabrak motor kami. Kami pun terpental dan sempat patah tulang, motor rusak. Namun, berjalannya waktu tersangka sudah sadar dan menjamin biaya pengobatan sampai akhirnya damai dan supaya jadi pelajaran buat sopir lainnya supaya tak ugal-ugalan," ujar Dhea.

Sementara itu, Aceng, tersangka sekaligus sopir bus mengaku bahagia karena bisa berkumpul kembali dengan keluarganya yang sebelumnya sempat ditahan.

Dirinya bersama keluarganya berterimakasih kepada kedua korban yang dinilainya berhati mulia dan mau memaafkan kesalahannya selama ini.

"Saya berterimakasih kepada Dhea dan Nurul yang telah mau berdamai sampai kasus ini dicabut oleh Kejaksaan. Alhamdulillah saya bisa berkumpul lagi sama keluarga dan ke depannya akan berhati-hati di jalan saat bekerja sebagai sopir bus Budiman," kata dia sembari matanya berkaca-kaca. (Firman suryaman)

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved