Perempuan Muda Tasikmalaya ini Bebaskan Sopir Bus Dari Dinginnya Sel Penjara
Sopir bus, Aceng menangis. Dua perempuan muda yang ditabraknya di Tasikmalaya membebaskannya dari pidana penjara selama 5 tahun.
Penulis: Firman Suryaman | Editor: Mega Nugraha
Laporan Wartawan Tribun Jabar Firman Suryaman
TRIBUNJABAR. ID, TASIKMALAYA - Mata Aceng (40) seorang sopir bus, berkaca-kaca ketika dua perempuan muda yang tulangnya sempat patah ditabrak bus yang disopiri Aceng ikhlas memaafkannya.
Padahal kedua perempuan muda, Dea (23) dan Nurul (23), mahasiswi Unper Tasikmalaya, sempat mengalami luka cukup serius dalam kecelakaan tiga bulan lalu di Jalan LLRE Martadinata.
Kedua warga Kecamatan Rajapolah, Kabupaten Tasikmalaya, yang tengah naik sepeda motor itu ditabrak dari arah depan oleh bus besar yang dikemudikan Aceng.
Aceng kemudian mengajak Dea dan Nurul untuk bersalaman. Kedua gadis manis ini pun menyambut dengan kedua tangan terbuka.
"Terima kasih ya teh telah memaafkan saya," kata Aceng dengan mata berkaca-kaca. Ia pantas bahagia sekaligus terharu karena terlepas dari ancaman penjara.
Baca juga: Cerita Sopir Bus di Tasikmalaya Dibebaskan Jaksa Dari Tuntutan Penjara 1 Tahun Saat Istri Hamil
Peristiwa mengharukan itu terjadi di aula kantor Kejari Kota Tasikmalaya, Rabu (22/12).
Kejari Kota Tasikmalaya menghentikan penuntutan kasus kecelakaan lalu-lintas di Jalan RE Martadinata, Kota Tasikmalaya, itu dengan pendekatan keadilan restoratif.
Kasusnya sendiri sempat dikenai pasal 310 UU lalu-lintas dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun atau denda Rp 10 juta.
"Namun demi kemanusiaan, kasus ini kami arahkan ke pendekatan keadilan restoratif melalui musyawarah," kata Kepala Kejari Kota Tasikmalaya, Fajarudin.
Korban sudah memaafkan pelaku dan pelaku pun sudah mengganti biaya kerugian korban, sehingga tak ada alasan untuk melanjutkannya ke pengadilan.
"Penyelesaian kasus pidana melalui pendekatan keadilan restoratif ini sejalan dengan Peraturan Kejaksaan nomor 15 tahun 2020. Apalagi istri pelaku kini tengah hamil enam bulan," kata Fajarudin.
Aceng Terbebas Dari Penjara yang Dingin
Dalam kasus ini, Aceng sempat terancam pidana penjara selama 5 tahun. Kedua korban dan tersangka sudah bersepakat damai usai adanya penggantian uang pengobatan sebesar Rp 2,5 juta dan melihat kondisi istri Aceng hamil 6 bulan serta memiliki anak kecil berumur 11 tahun.
Dhea mengatakan, peristiwa kecelakaan itu terjadi sekira 3 bulan lalu. Saat itu, dia berboncengan dengan Nurul korban lainnya.
Kedua bersaudara itu ditabrak bus Budiman yang sedang menyalip dan kecepatan tinggi.
"Saya saat kejadian tak salah, saya di jalur benar. Namun, ada bus yang sedang nyalip dan menabrak motor kami. Kami pun terpental dan sempat patah tulang, motor rusak. Namun, berjalannya waktu tersangka sudah sadar dan menjamin biaya pengobatan sampai akhirnya damai dan supaya jadi pelajaran buat sopir lainnya supaya tak ugal-ugalan," ujar Dhea.
Sementara itu, Aceng, tersangka sekaligus sopir bus mengaku bahagia karena bisa berkumpul kembali dengan keluarganya yang sebelumnya sempat ditahan.
Dirinya bersama keluarganya berterimakasih kepada kedua korban yang dinilainya berhati mulia dan mau memaafkan kesalahannya selama ini.
"Saya berterimakasih kepada Dhea dan Nurul yang telah mau berdamai sampai kasus ini dicabut oleh Kejaksaan. Alhamdulillah saya bisa berkumpul lagi sama keluarga dan ke depannya akan berhati-hati di jalan saat bekerja sebagai sopir bus Budiman," kata dia sembari matanya berkaca-kaca. (Firman suryaman)