Perempuan Muda Tasikmalaya ini Bebaskan Sopir Bus Dari Dinginnya Sel Penjara

Sopir bus, Aceng menangis. Dua perempuan muda yang ditabraknya di Tasikmalaya membebaskannya dari pidana penjara selama 5 tahun.

Penulis: Firman Suryaman | Editor: Mega Nugraha
Tribun Jabar/Firman Suryaman
Kepala Kejari Kota Tasikmalaya, Fajarudin, menyelesaikan kasus pidana dengan pendekatan restorative justice di aula kejaksaan, Rabu (22/12/2021). 

Laporan Wartawan Tribun Jabar Firman Suryaman

TRIBUNJABAR. ID, TASIKMALAYA - Mata Aceng (40) seorang sopir bus, berkaca-kaca ketika dua perempuan muda yang tulangnya sempat patah ditabrak bus yang disopiri Aceng ikhlas memaafkannya.

Padahal kedua perempuan muda, Dea (23) dan Nurul (23), mahasiswi Unper Tasikmalaya, sempat mengalami luka cukup serius dalam kecelakaan tiga bulan lalu di Jalan LLRE Martadinata.

Kedua warga Kecamatan Rajapolah, Kabupaten Tasikmalaya, yang tengah naik sepeda motor itu ditabrak dari arah depan oleh bus besar yang dikemudikan Aceng.

Aceng kemudian mengajak Dea dan Nurul untuk bersalaman. Kedua gadis manis ini pun menyambut dengan kedua tangan terbuka.

"Terima kasih ya teh telah memaafkan saya," kata Aceng dengan mata berkaca-kaca. Ia pantas bahagia sekaligus terharu karena terlepas dari ancaman penjara.

Baca juga: Cerita Sopir Bus di Tasikmalaya Dibebaskan Jaksa Dari Tuntutan Penjara 1 Tahun Saat Istri Hamil

Peristiwa mengharukan itu terjadi di aula kantor Kejari Kota Tasikmalaya, Rabu (22/12).

Kejari Kota Tasikmalaya menghentikan penuntutan kasus kecelakaan lalu-lintas di Jalan RE Martadinata, Kota Tasikmalaya, itu dengan pendekatan keadilan restoratif.

Kasusnya sendiri sempat dikenai pasal 310 UU lalu-lintas dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun atau denda Rp 10 juta.

"Namun demi kemanusiaan, kasus ini kami arahkan ke pendekatan keadilan restoratif melalui musyawarah," kata Kepala Kejari Kota Tasikmalaya, Fajarudin. 

Korban sudah memaafkan pelaku dan pelaku pun sudah mengganti biaya kerugian korban, sehingga tak ada alasan untuk melanjutkannya ke pengadilan.

"Penyelesaian kasus pidana melalui pendekatan keadilan restoratif ini sejalan dengan Peraturan Kejaksaan nomor 15 tahun 2020. Apalagi istri pelaku kini tengah hamil enam bulan," kata Fajarudin.

Aceng Terbebas Dari Penjara yang Dingin

Dalam kasus ini, Aceng sempat terancam pidana penjara selama 5 tahun. Kedua korban dan tersangka sudah bersepakat damai usai adanya penggantian uang pengobatan sebesar Rp 2,5 juta dan melihat kondisi istri Aceng hamil 6 bulan serta memiliki anak kecil berumur 11 tahun.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved