Cerita Sopir Bus di Tasikmalaya Dibebaskan Jaksa Dari Tuntutan Penjara 1 Tahun Saat Istri Hamil
Kejari Kota Tasikmalaya menghentikan penuntutan terhadap Aceng (40), sopir bus yang menabrak dua perempuan warga Rajapolah Kabupaten Tasikmalaya.
Penulis: Firman Suryaman | Editor: Mega Nugraha
Laporan Wartawan Tribun Jabar Firman Suryaman
TRIBUNJABAR. ID, TASIKMALAYA - Kejari Kota Tasikmalaya menghentikan penuntutan terhadap Aceng (40), sopir bus yang menabrak dua perempuan warga Rajapolah Kabupaten Tasikmalaya.
Atas peristiwa kecelakaan itu, Aceng sempat jalani proses hukum dan ditetapkan tersangka oleh Polres Tasikmalaya Kota. Hingga akhirnya, berkas perkara dilimpahkan polisi ke Kejari Kota Tasikmalaya.
Namun, saat akan disidangkan, jaksa Kejari Kota Tasikmalaya hentikan penuntutan dan mengambil opsi restorative justice terhadap Aceng.
Restorative justice adalah perkara hukum ringan yang cukup diselesaikan antara pelaku dengan korban berdasar kesepakatan tertentu.
Baca juga: Mantan Politikus PKS Didakwa Gunakan Duit Hasil Korupsi Rp 5,7 Miliar untuk Usaha Tambak Udang.
Korban kecelakaan dalam kasus ini, Dea (23) dan Nurul (23) mahasiswi Universitas Perjuangan (Unper) Tasikmalaya memilih untuk memaafkan Aceng dan meminta penuntutan terhadap Aceng dihentikan.
Peristiwa kecelakaan ini terjadi di Jalan LLRE Martadinata, Kota Tasikmalaya. Saat itu, bus menyalip angkot lalu muncul sepeda motor yang ditumpangi Dea dan Eni hingga tertabrak.
"Kasus ini kami hentikan tuntutannya dalam rangka restorative justice. Pelaku sudah mengganti segala kerugian korban dan korban pun ikhlas memaafkan pelaku," kata Kepala Kejari Kota Tasikmalaya, Fajarudin di Tasikmalaya, Rabu (22/12/2021).
Menurut Fajarudin, Jaksa Agung sudah mengeluarkan Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 tahun 2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Restorative Justice.
Baca juga: Hampir Dinikahi Sule, Bagaimana Nasib Pramugari Cantik Ini? Ternyata Sudah Menjadi Istri Orang
"Jadi setelah ada peraturan tersebut, tidak semua kasus hukum harus berakhir dengan bui. Ada pertimbangan kemanusiaan di dalamnya," ujar Fajarudin.
Selain itu, tambah Fajarudin, restorative justice untuk memberikan kepastian hak hukum kepada korban dimana kasus pidananya tidak memenuhi unsur untuk dibawa ke pengadilan.
Aceng Terancam Pidana Penjara 1 Tahun
Dalam kasus ini, Aceng sempat terancam pidana penjara selama 1 tahun. Kedua korban dan tersangka sudah bersepakat damai usai adanya penggantian uang pengobatan sebesar Rp 2,5 juta dan melihat kondisi istri Aceng hamil 6 bulan serta memiliki anak kecil berumur 11 tahun.
Dhea mengatakan, peristiwa kecelakaan itu terjadi sekira 3 bulan lalu. Saat itu, dia berboncengan dengan Nurul korban lainnya.