Guru Rudapaksa Santriwati
Herry Wirawan Dinilai Sudah Lakukan Perbudakan, Hukuman 20 Tahun Penjara Disebut Tak Cukup
Menurutnya pelaku tidak hanya melakukan kejahatan seksual namun juga melakukan ekploitasi dan perbudakan terhadap murid-muridnya.
Penulis: Sidqi Al Ghifari | Editor: Ravianto
Di sisi lain, Herry Wirawan juga memperlakukan korban-korbannya tak manusiawi.
Korban yang kebanyakan masih di bawah umur harus melakukan hal-hal baru yang seharusnya tak dialami oleh anak seusianya.
"Merinding saya kalau ingat cerita-cerita mereka selama di sana (basecamp) diperlakukan oleh pelaku,” kata Diah.
Menurut Diah, dia mendampingi langsung kasus ini dan bicara langsung dengan para korban hingga detail bagaimana kehidupan mereka sehari-hari di tempat tersebut.
Makanya, Diah merasakan betul kegetiran yang dialami anak-anak tersebut.
Salah satu fakta persidangan menyebutkan, anak-anak yang dilahirkan oleh santriwati di bawah umur ini diakui sebagai anak yatim piatu.
Kemudian, oleh Herry Wirawan, dijadikan alasan untuk mencari duit kepala sejumlah pihak.
"Dan Program Indonesia Pintar (PIP) untuk para korban juga diambil pelaku. Salah satu saksi memberikan keterangan bahwa ponpes mendapatkan dana BOS yang penggunanannya tidak jelas, serta para korban dipaksa dan dipekerjakan sebagai kuli bangunan saat membangun gedung pesantren di daerah Cibiru," ucap Diah Kurniasari..
Saat ini, pihaknya mendampingi dan memberikan perlindungan pada 29 orang di mana 12 orang di antaranya di bawah umur.
"Dari 12 orang santriwati di bawah umur, tujuh di antaranya melahirkan anak pelaku," kata dia.
(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jabar/foto/bank/originals/herry-wiryawan.jpg)