Guru Rudapaksa Santriwati
Herry Wirawan Dinilai Sudah Lakukan Perbudakan, Hukuman 20 Tahun Penjara Disebut Tak Cukup
Menurutnya pelaku tidak hanya melakukan kejahatan seksual namun juga melakukan ekploitasi dan perbudakan terhadap murid-muridnya.
Penulis: Sidqi Al Ghifari | Editor: Ravianto
Aksi bejat pelaku berlangsung sejak tahun 2016 hingga pertengahan tahun 2021.
Bayi-bayi yang lahir diketahui dirubah statusnya menjadi anak yatim. Perubahan status tersebut dimanfaatkan oleh pelaku untuk mencari donasi.
Pelaku juga menyediakan tempat yang biasa disebut basecamp. Bascamp tersebut memiliki fungsi untuk menampung santriwati yang baru melahirkan.
Korban akan berada di ruangan tersebut hingga pulih sebelum kembali kumpul dengan yang lain.
"Menurut pengakuan adik saya, ruangan itu khusus untuk menyusui bayi, merawat bayi-bayi yang baru lahir," ucap AN (34) salah satu kaka korban.
Juga Sediakan Basecamp untuk Anak yang Hamil
Ternyata, Herry Wirawan menyediakan "rumah persalinan" yang biasa disebut basecamp. Basecamp tersebut memilii fungsi khusus.
Tempat ini dijadikan lokasi penampungan bagi santriwati yang baru melahirkan.
Dia di sana hingga pulih sebelum kembali kumpul dengan yang lain.
“Jadi di lingkungannya, saat ditanya bayi-bayinya anak siapa, mereka bilang anak yatim piatu yang dititipkan,” kata Diah Kurniasari, Ketua P2TP2A Kabupaten Garut.
Herry Wirawan, guru ngaji di Bandung yang belakangan mendapat kecaman dari masyarakat.
Setelah sekian lama "disembunyikan", kasus guru ngaji merudapaksa 29 santriwatinya itu akhirnya muncul ke permukaan.
Bukan cuma dirudapaksa, tujuh dari 29 santriwati itu bahkan melahirkan delapan anak.
Para korban mengalami trauma berat akibat perbuatan bejar Herry Wirawan.
Korban pun sampai menutup telinga ketika mendengar nama pelaku.