Guru Rudapaksa Santri

MIRIS, Ada Korban Rudapaksa Guru Bejat yang Ditolak Sekolah, LPSK Desak Pemprov Jabar Beri Perhatian

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mendesak Pemprov Jabar memberikan perhatian kepada para korban guru cabul bernama Herry Wirawan (36).

Penulis: Ahmad Imam Baehaqi | Editor: Hermawan Aksan
Istimewa dan Instagram/niluhdjelantik
Niluh Djelantik murka ada 12 santriwati dirudapaksa guru pesantren, Herry Wiryawan. 

"Totalnya ada delapan anak yang terlahir akibat dari perkara ini," kata Livia Istania Iskandar.

Ia memastikan, LPSK memberikan perlindungan kepada 29 orang dan 12 orang di antaranya merupakan anak di bawah umur.

Mereka terdiri dari pelapor, saksi dan/atau korban, serta saksi saat memberikan keterangan dalam persidangan dugaan tindak pidana dengan terdakwa Herry Wirawan selaku Pemilik Ponpes Manarul Huda yang digelar di PN Kota Bandung dari 17 November 2021 - 7 Desember 2021.

Dari 12 anak di bawah umur, tujuh di antaranya telah melahirkan.

Livia mengaku bersyukur proses pemeriksaan telah selesai dan diharapkan majelis hakim memberikan hukuman setimpal.

"Di sisi lain, kami juga berharap majelis hakim memberikan keadilan kepada korban termasuk kemungkinan mendapatkan restitusi atau ganti rugi," ujar Livia Istania Iskandar. 

Pembangunan pesantren dibantu orang tua murid

Dari Garut dikabarkan, Pesantren Tahfidz Madani tempat Herry Wirawan mengajar di Cibiru, Kota Bandung, ternyata pembangunannya dibantu oleh orang tua korban.

Pelaku awalnya mengurus pesantren yang berada di Antapani bersama istrinya, namun setelah mendapat bantuan, dibangunlah pesantren yang berlokasi di Cibiru.

Baca juga: Mirisnya Nasib Santriwati di Ponpes Herry Wirawan di Bandung, Jadi Kuli Bangunan, Warga Kecolongan

"Nah itu awalnya seperti itu."

"Mirisnya, selama pesantren itu dibangun, itu dibantu juga oleh orang tua murid."

"Misalnya ada yang nyumbang kayu, ada yang nyumbang tenaga tapi mereka tidak tahu anaknya diperlakukan oleh si pelaku seperti itu," ujar Ketua Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kabupaten Garut, Diah Kurniasari, Kamis (9/12/2021) malam. 

Adapun pesantren yang berlokasi di Antapani, diurus oleh istri pelaku.

Pelaku diketahui  memiliki istri dan tiga orang anak.

Diah menuturkan saat kejadian rudakpaksa itu terkuak, jumlah murid di pesantren itu ada 30 orang.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved