Guru Rudapaksa Santri

Trauma Santriwati Garut Korban Herry Wirawan; Tutup Telinga, Histeris Dengar Suara si Guru Bejat

santriwati korban trauma berat. ada korban yang teriak saat diperdengarkan si guru pesantren bejat Herry Wiryawan.

Penulis: Cipta Permana | Editor: Mega Nugraha
Tribun Jabar/Nazmi Abdurrahman
Asisten Pidana Khusus Kejati Jabar, Riyono (tengah), saat memberikan keterangan, Senin (25/10/2021). 

Riyono mengatakan saat ini, korbannya juga masih ada yang mengandung janin dari terdakwa.

"Bahkan, masih ada yang hamil," katanya.

Baca juga: Sosok Guru Pesantren di Bandung yang Rudapaksa 12 Santriwati, Ia Pendiam, Pernah Tinggal di Dago

Pejabat di Bandung Sudah Tahu Sejak Mei

Pemkot Bandung ternyata sudah mengetahui kasus 12 santriwati dirudapaksa sejak Juni seiring dengan pendampingan para korban di Kecamatan Cibiru.

Ke-12 santriwati ini diduga dirudapaksa hingga hamil oleh Herry Wirawan guru pesantren tempat korban belajar. Saat ini, Herry Wiryawan menanti putusan hakim Pengadilan Negeri Bandung.

Wali Kota Bandung, Oded M. Danial mengaku, sejak kali pertama kasus ini terkuak pada akhir Mei 2021 lalu langsung memerintahkan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) untuk mengawal kasus asusila ini. 

"Waktu itu saya langsung tugaskan Bu Rita (Kepala DP3A) untuk mengawal penanganan. Saya minta agar psikologis korban dijaga dan dilindungi," ujar Oded M Danial, Kamis, ( 9/12/2021).

Oded menuturkan, psikologis para korban ini menjadi fokus. Bukan hanya akibat kejadian yang dialaminya, namun jangan sampai anak mengalami perundungan. Karena informasi yang bermunculan berpotensi memperbesar risiko trauma hingga depresi.

Baca juga: Bu Cinta Atalia Kamil Hatinya Teriris-iris, Khawatirkan Nasib 12 Santri Korban Guru Bejat di Bandung

"Saya juga sudah ingatkan pendampingan ini harus ekstra. Apalagi ini remaja di usia sekolah yang masih memiliki masa depan yang harus dijaga. Saya sudah tekankan semua hak-haknya bisa terpenuhi," kata dia.

Oded juga berharap agar proses hukum yang sedang berjalan saat ini bisa menghasilkan keputusan seadil-adilnya.

Sebab perbuatan HW sudah sangat mencederai nilai sosial, agama, bahkan kemanusiaan. 

"Seharusnya institusi pendidikan adalah lembaga untuk menempa karakter anak. Apalagi guru agama, seharusnya mampu untuk menguatkan moral muridnya bukan malah merusaknya," ujarnya.

Sementara itu, Kepala DP3A Kota Bandung, Rita Verita memastikan telah bergerak dengan UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Provinsi Jawa Barat terkait langkah strategis yang akan dilakukan oleh Pemkot Bandung.

Pada bulan Juni lalu, tim DP3A juga telah berkoordinasi dengan orangtua korban untuk melakukan penjemputan tiga orang santriwati asal Kota Bandung yang tercatat sebagai  peserta didik di pondok pesantren tersebut. 

"Kami langsung menjemput, tapi ternyata yang baru bisa diizinkan keluar satu anak," ujar Rita.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved